Konawe Selatan – Kasus dugaan korupsi menyeret seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kepolisian Resor (Polres) Konsel akhirnya menetapkan kades tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, mengatakan oknum kades yang berinisial EM (32) terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2021 – 2022 yang merugikan negara mencapai Rp386 juta.
“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nyoman, Jumat (20/12/2024).
Nyoman mengungkap, EM membuat sejumlah kegiatan menggunakan dana desa 2021 – 2022. Namun EM tidak melibatkan perangkat desa dalam menyusun program yang dibangun. Akibatnya laporannya fiktif. Bahkan banyak ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang digunakan dan volume program.
“Akibat perbuatan melawan hukum serta penyimpangan tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp386,4 juta,” ujar Nyoman.
Dia mengungkapkan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa, EM kemudian melakukan perlengkapan berkas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.
“Untuk perkara kasus korupsi tersangka EM ini, kita sudah limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya, akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” ungkapnya.
