Scroll untuk baca artikel
News

Penangkapan Mahasiswi ITB Gegerkan Publik, Aktivis HAM Angkat Suara

×

Penangkapan Mahasiswi ITB Gegerkan Publik, Aktivis HAM Angkat Suara

Sebarkan artikel ini
penangkapan mahasiswi itb

Bandung — Penangkapan mahasiswi ITB oleh kepolisian setelah mengunggah meme satir Prabowo-Jokowi menuai kontroversi luas di masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 9 Mei 2025, di sekitar area kosan mahasiswi berinisial A (21), yang diketahui merupakan mahasiswa tingkat akhir jurusan Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut keterangan dari Kombes Pol Rino Haryanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan dari pihak yang merasa dirugikan secara moral dan politik oleh unggahan tersebut. Meme tersebut, yang menggambarkan Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam konteks yang dianggap melecehkan, viral di media sosial X (dulu Twitter), dan mencapai lebih dari 3 juta tayangan dalam 24 jam.

Kritik dari Masyarakat dan Aktivis

BACA JUGA:  Polres Lubuk Linggau turun langsung menghampiri satu per satu masyarakat. Membagikan  takjil 

Amnesty International Indonesia menyatakan keprihatinannya terhadap penangkapan ini. Melalui pernyataan resmi, Direktur Eksekutif Usman Hamid menyebut bahwa tindakan aparat merupakan bentuk represi terhadap kebebasan berekspresi. “Mengunggah meme tidak seharusnya dipidana. Kritik dalam bentuk satir merupakan bagian dari demokrasi,” ujar Usman.

Rekan-rekan A di kampus juga menyatakan dukungan moral melalui media sosial dan aksi solidaritas yang digelar di kampus ITB Sabtu pagi, 10 Mei 2025. Mereka menuntut pembebasan A dan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dinilai terlalu lentur dalam penafsiran.

BACA JUGA:  Polres Bondowoso Maksimalkan Pengaturan Lalu Lintas Pascaputusnya Jembatan Sukowiryo.

Latar Belakang dan Situasi Terbaru

Menurut pengakuan A yang terekam dalam video klarifikasi sebelum akun pribadinya ditutup, unggahan tersebut tidak dimaksudkan untuk merendahkan siapa pun, melainkan sebagai kritik sosial dalam bentuk karya desain grafis. Saat ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran, Dr. Ridwan Syahputra, menyatakan bahwa perlu ada kehati-hatian dalam menangani kasus seperti ini agar hukum tidak menjadi alat pembungkam kritik. Ia menambahkan bahwa proses hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dan proporsionalitas.

BACA JUGA:  Pasang Police Line Polres Lumajang Tangani Longsor di Tempursari Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Penangkapan mahasiswi ITB ini menjadi cerminan sensitifnya iklim demokrasi di Indonesia saat ini, di mana batas antara kritik dan pelanggaran hukum semakin kabur. Publik menanti langkah selanjutnya dari penegak hukum, sambil berharap bahwa suara kritis tetap mendapat ruang dalam demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!