SIANTAR, SUMUT – Dugaan kasus penggelapan pajak retribusi mencuat ke permukaan dan menyeret nama salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternama, PT Hutama Karya (Persero). Oknum berinisial AD, yang menjabat sebagai Kepala Proyek Pembangunan Jalan Tol Seksi 4 pada ruas Sinaksak–Simpang Panai, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Advokasi Hukum Komid Tipikor pada Sabtu, 11 Mei 2025. Dalam surat pengaduan bernomor 002/LP/K-TPK/V-2025, dilaporkan adanya indikasi “perbuatan melawan hukum” yang dinilai telah merugikan keuangan negara. Hal ini merujuk pada Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah diperbarui melalui UU HPP No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Menurut pelapor yang ditemui wartawan pada 11 Mei sekitar pukul 20.05 WIB di sebuah kedai kopi di Jalan Kartini, Pematangsiantar, modus penggelapan dilakukan melalui manipulasi laporan retribusi dari material tanah urug (Galian C) yang digunakan untuk proyek jalan tol.
“Modus operandi yang dilakukan oleh AD tampaknya sudah sangat sistematis dan terencana. Ia diduga mahir dalam menyiasati laporan pajak retribusi agar terlihat kecil, padahal volume material tanah urug yang digunakan sangat besar,” ungkapnya.
Salah satu pemilik Purchase Order (PO) material tanah urug yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya selalu taat membayar pajak. Ia bahkan menunjukkan bukti pembayaran retribusi Galian C kepada wartawan sebagai bentuk transparansi.
“Kami sebagai pemilik PO selalu membayar pajak retribusi sesuai ketentuan. Pajak dari material tanah urug selalu kami lunasi dengan bukti yang sah,” jelasnya.
Lebih lanjut, pelapor menyatakan bahwa mereka tidak menolak pembangunan jalan tol. Namun, ia menolak keras apabila proyek strategis nasional ini dijadikan alat oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri dengan menyalahgunakan jabatan, apalagi hingga menyebabkan kerugian besar bagi daerah.
“Kami perkirakan kerugian negara akibat penggelapan ini mencapai sekitar Rp5 miliar. Pemerintah daerah yang seharusnya menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi, justru dirugikan,” tegasnya.
Pelapor juga mengklaim telah mengantongi cukup bukti dan saksi untuk mengungkap jaringan atau sindikat pengemplang pajak yang dinilai sudah “menggurita” di tubuh PT Hutama Karya (Persero).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AD selaku Kepala Proyek pada Seksi 4 belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi melalui sambungan seluler yang dilakukan awak media tidak mendapatkan respons, meski nada sambung menunjukkan ponsel dalam kondisi aktif.
Dugaan kuat praktik penggelapan pajak retribusi ini akan terus bergulir, mengingat besarnya nilai proyek dan urgensi transparansi dalam setiap pembangunan infrastruktur publik.





