Pematang siantar, Domainrakyat.com – Proyek jalan tol Pematangsiantar–Parapat saat ini menghadapi ancaman serius akibat skandal tanah urug ilegal yang diduga dilakukan secara sistematis oleh sejumlah pihak. Ketua DPW LSM Elang Mas Provinsi Sumatera Utara, S.H. Purba TBK, SH, menyampaikan kekhawatirannya kepada awak media pada Rabu (14/5/2025), di lobi Hotel Siantar, Pematangsiantar.
Menurutnya, sejumlah vendor tanah urug yang tidak memiliki izin resmi diduga terlibat dalam pemasokan material untuk proyek jalan tol. Parahnya, dugaan keterlibatan ini mengarah pada nama-nama besar seperti Kapro PT Hutama Karya, Aloysius Darianto, serta konsultan pengawas dan petinggi PT Hutama Marga Waskita.
Pelanggaran Regulasi dan Dampak Lingkungan
Pasokan tanah urug yang berasal dari tambang ilegal melanggar sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Cipta Kerja. Ironisnya, proyek ini dilindungi status sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga pelanggaran tersebut seolah-olah “dilegalkan”.
“Vendor-vendor ini diduga bebas menyuplai tanah urug asalkan menyepakati imbalan tertentu,” ungkap Purba.
LSM Elang Mas juga menyoroti kualitas jalan tol yang terancam menurun akibat tidak adanya pengujian standar terhadap tanah urug. Potensi kerugian lain termasuk hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian, serta kerusakan lingkungan dan infrastruktur seperti debu, jalan rusak akibat truk overtonase, hingga gangguan lalu lintas.
Seruan Tindakan Hukum dan Audit
Dalam pernyataannya, LSM Elang Mas memberikan empat rekomendasi kepada aparat penegak hukum dan pemerintah:
-
Melakukan audit menyeluruh terhadap pengadaan tanah urug.
-
Menghentikan aktivitas tambang ilegal yang tidak memiliki izin resmi.
-
Menuntut pertanggungjawaban oknum-oknum yang terlibat.
-
Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pengerjaan proyek tol Pematangsiantar–Parapat.
Purba menegaskan, skandal ini harus dibongkar demi mencegah kerugian negara dan menjaga keberlangsungan pembangunan berkelanjutan.
“Skandal tanah urug ilegal ini tidak boleh ditutupi. Demi masa depan pembangunan yang berkelanjutan dan kepercayaan publik, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas,” pungkasnya.
Laporan: Sam Hadi Purba
