Otomotif

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Ini Biaya dan Syarat Terbarunya

perpanjang sim
Ilustrasi (dok. Istimewa)

Jakarta — Kabar penting bagi masyarakat yang ingin perpanjang SIM meski masa berlakunya baru saja habis. Kepolisian memberikan kelonggaran khusus bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedaluwarsa pada 1 Mei 2026, bertepatan dengan hari libur nasional. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi banyak pengendara yang khawatir harus mengurus penerbitan SIM baru dari awal.

Layanan penerbitan SIM sempat dihentikan sementara saat peringatan Hari Buruh Internasional. Namun, pelayanan kembali dibuka pada 2 Mei 2026. Dalam kondisi normal, keterlambatan satu hari saja akan membuat pemohon wajib mengikuti seluruh prosedur dari awal, termasuk ujian teori dan praktik. Namun, kali ini terdapat pengecualian yang diberikan secara khusus.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian disampaikan melalui akun resmi Satpas Metro Jaya.

Mekanisme Perpanjangan SIM Kedaluwarsa karena Libur Nasional

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Namun terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu, seperti keadaan kahar atau situasi yang menyebabkan pemohon tidak dapat mengurus tepat waktu. Dalam konteks ini, libur nasional menjadi salah satu alasan yang memungkinkan perpanjangan tetap dilakukan tanpa harus membuat SIM baru.

Meski begitu, masyarakat diingatkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku umum. Artinya, hanya mereka yang masa berlaku SIM-nya bertepatan dengan hari libur nasional yang bisa memanfaatkan kelonggaran ini. Di luar kondisi tersebut, keterlambatan tetap berujung pada kewajiban mengurus SIM baru dari awal.

Rincian Biaya Perpanjangan SIM Terbaru

Untuk biaya, tidak ada perubahan signifikan. Tarif perpanjang SIM tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Biaya penerbitan SIM A, SIM B I, dan SIM B II sebesar Rp 80 ribu, sementara SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan Rp 75 ribu. Untuk SIM D dan SIM D I, tarifnya lebih rendah, yakni Rp 30 ribu.

Selain biaya utama, terdapat sejumlah biaya tambahan yang wajib dipenuhi. Pemeriksaan kesehatan dikenakan Rp 35 ribu, asuransi kecelakaan diri pengemudi (AKDP) sebesar Rp 50 ribu, serta tes psikologi yang berkisar Rp 100 ribu jika dilakukan di lokasi, atau Rp 77.500 jika melalui layanan online ePPsi.

Jika ditotal, biaya perpanjangan SIM A bisa mencapai Rp 265 ribu dengan tes psikologi langsung, atau Rp 242.500 jika dilakukan secara online. Untuk SIM C, totalnya sekitar Rp 260 ribu atau Rp 237.500 dengan opsi tes online.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi masyarakat. Di sisi lain, aparat juga mengingatkan pentingnya memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlewat, mengingat aturan tetap berlaku ketat di luar kondisi khusus seperti ini.

Exit mobile version