Banyuasin, Domainrakyat.com- 7 Agustus 2024 – Kondisi Kantor Desa Tanjung Menang Musi, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, memprihatinkan. Terpantau bahwa kantor desa tersebut jarang dibuka, tidak ada yang piket, dan tidak ada pelayanan publik yang berjalan. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, yang merasa kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
Laporan dari tim AWDI mengungkapkan bahwa sejak Kepala Desa Irwansyah memimpin pada 1 Mei 2024, kantor desa seolah tidak difungsikan. “Kantor desa jarang dibuka, hanya dibuka ketika ada kegiatan. Masyarakat sering mengeluhkan bahwa mereka harus datang ke rumah pribadi kepala desa untuk urusan administrasi, sementara fasilitas kantor desa tidak digunakan,” ungkap salah satu anggota tim tersebut.
Dugaan pelanggaran oleh kepala desa semakin diperkuat dengan laporan masyarakat mengenai beberapa kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di antaranya, perangkat desa yang berusia di atas 42 tahun, penggunaan ijazah palsu untuk perangkat desa, rangkap jabatan oleh perangkat desa, hingga perangkat desa yang tidak berdomisili di desa tersebut. Selain itu, pemecatan perangkat desa lama tanpa prosedur yang benar dan pengangkatan perangkat baru tanpa SK resmi juga menambah panjang daftar permasalahan.
Masyarakat juga mencatat adanya dugaan penyalahgunaan dana oleh kepala desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa yang tidak sah. “Kepala desa bahkan menantang hukum dan siap dilaporkan,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat Desa Tanjung Menang Musi berharap agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan melakukan pembenahan agar situasi tidak semakin memburuk. Mereka meminta agar pelayanan publik di desa segera diaktifkan kembali demi kesejahteraan bersama.
