Palembang,Domainrakyat-(14/02/2025)-Wartawan sebagai pelaku jurnalistik yang menjalankan tugas kontrol sosial dalam pemberitaan.
Wartawan mengalami berbagai kendala dalam melakukan konfirmasi kepada pihak yang diberitakan sebelum menerbitkan berita. Banyak narasumber, terutama pejabat atau pihak yang berkepentingan, menghindari konfirmasi, bahkan memblokir kontak wartawan.
Kendala ini sering terjadi saat wartawan hendak menerbitkan berita berdasarkan temuan di lapangan dan informasi dari narasumber.
Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, baik dalam lingkup pemerintahan maupun masyarakat umum.
Konfirmasi dilakukan agar berita tetap berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Namun, beberapa pihak menghindari konfirmasi karena takut dengan pemberitaan yang akan dipublikasikan.
Wartawan berupaya melakukan konfirmasi dengan berbagai cara, baik secara langsung, melalui telepon, maupun pesan singkat. Jika konfirmasi tidak ditanggapi, wartawan tetap berhak menerbitkan berita sesuai UU Pers. Menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Konfirmasi sebelum pemberitaan adalah bagian dari etika jurnalistik yang harus dihormati oleh semua pihak. Wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, dan pihak yang menghalangi dapat dikenai sanksi pidana. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, untuk memahami dan menghargai kerja wartawan demi kebebasan pers yang sehat dan transparan.
Andre
