Palembang,domainrakyat.com— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit bermasalah dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, PT BSS dan PT SAL. Kasus ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,6 triliun.
Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, SH, MH mengatakan, keenam tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun hasil gelar perkara menguatkan adanya dugaan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi.
Adapun para tersangka yakni:
WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) sekaligus Direktur PT SAL (2011–sekarang);
MS, Komisaris PT BSS (2016–2022);
DO, Junior Analis Kredit (Bank BUMN, 2013);
ED, Relationship Manager Agribisnis (2010–2012);
ML, Junior Analis Kredit (2013); dan
RA, Relationship Manager Agribisnis (2011–2019).
Lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari mulai 10 hingga 29 November 2025. Sementara WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan modus korupsi bermula dari pengajuan kredit investasi kebun oleh PT BSS tahun 2011 senilai Rp 760,8 miliar, dan PT SAL tahun 2013 senilai Rp 677 miliar. Dalam prosesnya, ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari data agunan fiktif, pencairan kredit tidak sesuai peruntukan, hingga proyek kebun yang tidak terealisasi.
Akibat perbuatan para tersangka, fasilitas kredit tersebut macet dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,183 triliun setelah dikurangi aset sitaan senilai Rp 506 miliar.
Ketut menegaskan, kasus ini menjadi atensi khusus karena melibatkan dana besar dan indikasi pelanggaran sistemik di internal bank pelat merah tersebut.
