BanyuasinNews

Dugaan Bekas Galian Kabel Internet di Sukajadi pangkalan Benteng Membahayakan Pengguna Jalan

Banyuasin,domainrakyat.com– 18,Februari,2025,Dugaan bekas galian yang tidak ditimbun kembali setelah pengerjaan tanam kabel atau pipa internet di sepanjang bahu jalan Pangkalan Benteng, Kelurahan Sukajadi , Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi ancaman bagi pengguna jalan. Pekerjaan yang diduga dilakukan pada malam hari ini menimbulkan lubang-lubang di jalan yang dapat membahayakan pengendara.

Pengerjaan tersebut berlangsung dari depan depot kayu hingga Pasar Mega Asri. Namun, setelah pemasangan kabel selesai, galian tidak dikembalikan ke kondisi semula, sehingga meninggalkan lubang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Sepriadi Pratama, seorang aktivis di Banyuasin, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi jalan yang rusak akibat galian tersebut. “Lubang di bahu jalan bekas galian pengerjaan tanam pipa kabel internet merusak jalan. Sepertinya tidak ada pengawasan dalam pengerjaannya, sehingga dilakukan asal-asalan. Hal ini sangat membahayakan pengguna jalan. Jika ada kendaraan yang meleset dan masuk ke lubang itu, bisa jatuh atau bahkan menyebabkan mobil terbalik,” tuturnya.

Sepriadi berharap pihak kecamatan, kelurahan, atau instansi terkait yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek ini segera mengambil tindakan untuk memperbaiki dan menutup kembali lubang-lubang tersebut. Jalan ini merupakan jalur yang ramai digunakan masyarakat baik siang maupun malam, sehingga kondisi yang berbahaya ini harus segera ditangani sebelum memakan korban.

Terkait dengan permasalahan ini, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan:
“Penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”

Selain itu, Pasal 273 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pihak yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak dan menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Oleh karena itu, instansi terkait wajib bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jalan dengan segera memperbaiki kondisi yang berbahaya ini.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah setempat segera menindaklanjuti permasalahan ini guna menghindari potensi kecelakaan lalu lintas yang lebih besar di wilayah tersebut.

(Jon)

Exit mobile version