BanyuasinNews

Kondisi Memprihatinkan! Jembatan Gasing Banyuasin Berlubang, Pengguna Jalan Terancam!!

Banyuasin,domainrakyat.com–Minggu,02 Maret 2025, Jembatan Gasing yang terletak di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, mengalami kerusakan yang cukup parah. Meskipun menjadi jalur vital bagi kendaraan yang melintas, termasuk kendaraan roda dua dan roda empat, kondisi jembatan yang berlubang semakin memperparah risiko kecelakaan. Sayangnya, hingga saat ini, pihak terkait belum mengambil tindakan perbaikan yang signifikan.

Adi, salah seorang pengguna jalan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi jembatan yang dinilai sangat membahayakan, terutama bagi pengendara motor.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

“Jalan di Jembatan Gasing sangat berbahaya, apalagi saya menggunakan motor. Lubang-lubang di jembatan bisa menyebabkan kecelakaan, terutama saat malam hari karena di sekitar jembatan juga tidak ada penerangan jalan. Hal ini membuat lubang-lubang di jembatan sulit terlihat,” keluh Adi.

Prihatin dengan kondisi tersebut, aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mendesak pemerintah dan pihak terkait agar segera melakukan perbaikan sebelum ada korban jiwa akibat kecelakaan.

“Saya berharap pihak terkait bisa segera memperbaiki jalan di Jembatan Gasing. Kondisi ini sangat mengancam keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua. Jangan sampai harus menunggu ada korban kecelakaan baru diperbaiki. Seharusnya pemerintah lebih peduli dan tanggap terhadap kondisi ini,” tegas Sepriadi Pratama.

Sebagai bagian dari jalan provinsi, Jembatan Gasing seharusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah maupun provinsi. Dalam hal ini, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pemeliharaan jalan agar tetap layak dan aman digunakan.

Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 24 ayat (1): Penyelenggara jalan wajib segera dan tepat waktu memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 273 ayat (1): Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Pasal 13 ayat (1): Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan nasional dan provinsi, termasuk perawatannya.

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat berharap pihak terkait segera mengambil tindakan perbaikan agar tidak ada korban jiwa akibat kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur jalan. Jika tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin masyarakat akan mengajukan tuntutan kepada pihak berwenang atas kelalaian dalam pemeliharaan jalan yang dapat membahayakan keselamatan publik.

(Jemaat)

 

Exit mobile version