Banyuasin,domain rakyat.com– Perjalanan dinas yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Banyuasin ke Yogyakarta di tengah kebijakan efisiensi anggaran menuai kritik tajam dari masyarakat. Perjalanan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banyuasin, Abdul Rais, dan dianggap tidak pantas mengingat kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami tekanan,(16/03/2025).
Warga menilai anggaran daerah seharusnya lebih diprioritaskan untuk menyelesaikan utang kepada kontraktor serta memperbaiki infrastruktur yang rusak, daripada digunakan untuk perjalanan dinas yang dinilai tidak esensial.
“Hutang ke kontraktor masih banyak, ditambah lagi banyak jalan yang rusak di Banyuasin perlu perbaikan. Wakil rakyatnya malah jalan-jalan,” ujar Salim, seorang warga yang ikut mengkritisi perjalanan tersebut.
Kritikan semakin tajam setelah muncul video yang memperlihatkan percakapan anggota dewan dalam perjalanan dinas tersebut. Dalam video yang viral, disebutkan bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD tidak mengalami pemangkasan dalam kebijakan efisiensi.
Yang paling menjadi sorotan publik adalah pernyataan Ketua DPRD Banyuasin, Abdul Rais, dalam video tersebut. Ia terdengar menyebut istilah “rembes” yang diduga mengacu pada penggantian dana perjalanan dinas.
Menanggapi kritik masyarakat, Wakil Ketua I DPRD Banyuasin, Arpani, menjelaskan bahwa perjalanan dinas DPRD juga telah mengalami pemangkasan sebesar 50 persen sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Perjalanan dinas dewan juga diefisiensi dari 20-22 hari, sekarang hanya 8-14 hari,” ujar Arpani.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Erwin Ibrahim, mengonfirmasi bahwa efisiensi anggaran perjalanan dinas masih dalam proses. “Masih proses efisiensi,” ujarnya singkat.
Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua DPRD Banyuasin terkait video yang beredar. Namun, desakan masyarakat agar perjalanan dinas seperti ini dikurangi atau bahkan dihapus semakin menguat.
Dasar Hukum:
1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 – Mengatur tentang efisiensi dan penghematan anggaran di seluruh instansi pemerintahan, termasuk perjalanan dinas.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – Menegaskan bahwa anggaran daerah harus digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Mengatur kewenangan DPRD dalam penggunaan anggaran daerah, yang harus berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat berharap agar anggaran daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.
(Sepriadi Pratama)
