Palembang,domainrakyat.com– Ketua DPW Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera Selatan, Indra Setiawan, SE, dalam waktu dekat akan melaporkan salah satu oknum Kepala Dinas di Kota Palembang atas dugaan kecurangan dalam proyek rehabilitasi gedung tahun 2023.
Indra menduga bahwa hingga saat ini beberapa fasilitas gedung, seperti Water Closet (WC) dan fasilitas lainnya, masih belum dapat digunakan. Selain itu, ia juga menemukan indikasi pengurangan kualitas material yang berpotensi merugikan negara.
“Proyek ini menggunakan uang rakyat, jadi harus transparan. Rencana Anggaran Belanja (RAB) harus dibuka agar publik tahu bagaimana dana ini digunakan,” tegas Indra.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa dugaan pelanggaran lainnya, seperti plafon yang bocor di hampir setiap ruangan, dugaan pengangkatan salah satu honorer berinisial VA menjadi PPPK meskipun tidak pernah masuk kantor, serta kendaraan bermotor dari Dirjen yang seharusnya menjadi aset dinas namun kini diduga menjadi milik pribadi.
Indra mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada dinas terkait untuk meminta klarifikasi, namun hingga kini belum ada tanggapan. Oleh karena itu, ia berencana untuk melaporkan dugaan ini secara resmi ke instansi terkait, termasuk kepada Wali Kota Palembang.
“Ada lima poin utama yang akan kami sampaikan dalam laporan resmi nanti. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan ini,” tambahnya.
Indra menegaskan bahwa dugaan kecurangan ini dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Pasal 7 Ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.
Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau memberikan informasi yang wajib dipublikasikan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp5 juta.
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 3 Ayat (1): Setiap pejabat dilarang menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan negara.
Pasal 35: Setiap pejabat yang menghilangkan aset negara dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Dengan laporan yang akan segera disampaikan, Indra berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
(Andre)
