BanyuasinNews

Warga Keluhkan Gudang Pakan Ayam di Tanah Mas Indah, Akses Rusak dan Kebisingan Ganggu Istirahat

Banyuasin,domainrakyat.com— Keberadaan gudang pakan ayam di Gang Melati RT 16 RW 03, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, dikeluhkan warga sekitar. Selain menyebabkan kerusakan jalan akibat lalu-lalang kendaraan berat, lokasi gudang yang berada di tengah permukiman juga dinilai mengganggu ketentraman warga. (Minggu, 27/04/2025)

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

“Lihat saja jalannya, sampai rusak seperti ini,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga tersebut, aktivitas keluar masuk truk sering kali berlangsung hingga malam hari, mengganggu waktu istirahat mereka.

“Mobil truk sering keluar masuk saat malam. Suara bising dan getaran membuat kami sulit tidur,” tambahnya.

Lebih jauh, warga menduga gudang tersebut belum mengantongi izin resmi, mengingat mereka tidak pernah dimintai persetujuan.

“Kalau soal izin, sepertinya belum ada. Karena kami, warga sekitar, tidak pernah diminta persetujuan. Padahal biasanya, saat mengurus izin, harus ada persetujuan warga terlebih dahulu,” tegasnya.

Warga berharap pihak terkait tidak menerbitkan izin operasional untuk gudang tersebut, demi menjaga kenyamanan lingkungan.

“Kami mohon gudang itu jangan diberikan izin. Karena sudah nyata-nyata mengganggu ketenangan warga,” pungkasnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 35 huruf e, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan lingkungan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Lingkungan, mengharuskan adanya partisipasi masyarakat setempat dalam pemberian izin usaha yang berdampak lingkungan.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 61, mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Berdasarkan regulasi tersebut, keberadaan gudang tanpa izin di tengah pemukiman yang menyebabkan kerusakan jalan dan gangguan ketentraman berpotensi melanggar hukum dan hak warga.

(Adit)

Exit mobile version