Banyuasin,domainrakyat.com — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tanah kas desa kembali mencuat di Sumatera Selatan. Forum Masyarakat Desa Budi Mulya Peduli resmi menggugat tiga pejabat desa ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan Tanah Kas Desa selama periode 2018 hingga 2024.
Gugatan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum SHS & Rekan. Tiga nama yang disebut sebagai tergugat yakni Samirin (Kepala Desa), Alim Suronto (Sekretaris Desa), dan Muhammad Akrom (mantan Sekretaris Desa). Ketiganya diduga telah mengelola tanah kas desa secara tidak transparan, termasuk penyewaan lahan tanpa persetujuan musyawarah serta penggunaan pendapatan asli desa untuk kepentingan pribadi.
Salah satu poin dalam gugatan menyebut adanya pembelian mobil Daihatsu Terios oleh Kepala Desa Samirin yang diduga berasal dari dana hasil pengelolaan sawit di tanah kas desa. Namun, kendaraan tersebut tercatat atas nama pribadi dan dinyatakan akan menjadi milik pribadi setelah masa jabatan berakhir.
Forum masyarakat juga menyebutkan bahwa kerugian materiil yang dialami warga akibat praktik tersebut mencapai Rp 825 juta. Sementara kerugian immateril, seperti banjir dan gagal panen akibat saluran irigasi yang tidak dinormalisasi sejak 2019, diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Selain itu, pengelolaan lahan sawit desa seluas 8,5 hektare yang menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) diduga dilakukan tanpa laporan terbuka dan tanpa melibatkan musyawarah desa. Dana hasil pengelolaan pun diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan.
Dalam tuntutannya, warga meminta majelis hakim menyatakan para tergugat bersalah serta menjatuhkan hukuman secara tanggung renteng untuk mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian terhadap upaya penegakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan asli desa. Proses persidangan akan menentukan apakah gugatan ini akan membawa perubahan atau berakhir tanpa kejelasan.
(Anung)
