Banyuasin,domainrakyat.com– Kegiatan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digelar di SD Negeri 32 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis, 12 Juni 2025, memunculkan sejumlah pertanyaan publik. Kegiatan yang disebut-sebut diprakarsai oleh Ketua MBG Banyuasin, Ibu Jessika Anju Maretta, itu diketahui berlangsung tanpa koordinasi dan konfirmasi dengan pihak Dinas Pendidikan, khususnya Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Talang Kelapa.
Menurut penelusuran awak media, seluruh siswa SDN 32 Talang Kelapa menerima makanan dalam kegiatan tersebut. Siswa menyambut baik adanya makanan gratis yang disediakan, namun temuan di lapangan menyebutkan bahwa menu yang disajikan tidak sesuai dengan standar gizi yang telah diatur dalam program MBG nasional.
Standar gizi untuk program MBG mengharuskan setiap paket makanan memenuhi minimal sepertiga kebutuhan kalori harian anak usia sekolah. Menu ideal mencakup sumber karbohidrat, protein hewani dan nabati, sayuran, buah, serta susu sebagai pelengkap gizi. Namun dalam pelaksanaan di SDN 32 Talang Kelapa, siswa hanya mendapatkan makanan tanpa tambahan susu, dan hanya disediakan air minum dalam kemasan cangkir bermerek Megavin.
Kepala Sekolah SDN 32 Talang Kelapa ketika dikonfirmasi media menyatakan bahwa kegiatan MBG ini merupakan yang pertama kali diadakan di sekolah tersebut, dan pihaknya tidak mengetahui adanya perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dalam pelaksanaan program tersebut.
Hal senada disampaikan oleh Korwil Pendidikan Kecamatan Talang Kelapa, Bapak Didik, yang saat dihubungi media mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan MBG di SDN 32. “Saya belum mendapat laporan atau konfirmasi apapun dari pihak sekolah maupun panitia pelaksana kegiatan tersebut,” ujarnya.
Aktivis Banyuasin, Sepri Pratama, turut menanggapi kejadian ini. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program MBG. “Ini sangat disayangkan. Program yang seharusnya mendukung pemenuhan gizi anak sekolah justru dilaksanakan tanpa standar yang benar dan tanpa koordinasi resmi dari Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Program MBG diatur dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2023 tentang Dukungan Peningkatan Gizi Siswa Sekolah Dasar, yang menyatakan bahwa pelaksanaan program wajib dikawal oleh Dinas Pendidikan setempat dan harus memenuhi standar gizi seimbang. Kegiatan MBG juga wajib dilaporkan dan mendapatkan pengawasan dari dinas terkait untuk menghindari pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.
Kurangnya koordinasi, pelaksanaan yang tak sesuai standar, dan absennya pengawasan dari dinas terkait menjadi catatan penting dalam kegiatan MBG di SDN 32 Talang Kelapa. Diharapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin segera melakukan evaluasi dan memberikan arahan agar kegiatan serupa di masa depan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi siswa.
(Tim)






