Banyuasin,domainrakyat.com–Miris, keluhan masyarakat kembali mencuat terkait distribusi gas elpiji subsidi 3 kg di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Sejumlah pangkalan gas di wilayah Kelurahan Sukajadi Timur dan Desa Pangkalan Benteng diduga tidak transparan dalam menjual gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa banyak pangkalan tidak menempelkan harga eceran tertinggi (HET) di tempat usaha mereka, sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan dari masyarakat akan adanya dugaan permainan harga oleh pemilik pangkalan.
Parahnya lagi, terdapat pangkalan gas 3 kg yang nyaris tidak pernah buka di siang hari untuk melayani warga sekitar. Namun, secara rutin terlihat aktivitas bongkar muat tabung gas yang dilakukan pada malam hari, menimbulkan dugaan bahwa gas-gas tersebut dijual ke luar wilayah dengan harga lebih tinggi.
Aktivis Banyuasin, Sepriyadi Pratama, angkat bicara terkait fenomena ini:
“Bahkan warga sering melihat aktivitas bongkar muat tabung gas dilakukan malam hari, sedangkan siang hari pangkalan tidak pernah buka untuk masyarakat. Ini jelas mencurigakan. Untuk siapa sebenarnya gas subsidi itu dijual?” tegas Sepriyadi.
Ia juga mendesak agar pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta pihak Pertamina, segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini.
“Kami meminta pemerintah dan Pertamina segera mengevaluasi dan menertibkan agen serta pangkalan gas 3 kg di Kecamatan Talang Kelapa, khususnya di Kelurahan Sukajadi Timur dan Desa Pangkalan Benteng. Jika terbukti menyalahi aturan, harus diberi sanksi tegas,” tambahnya.
Warga menduga kuat bahwa gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu justru dijual ke luar wilayah demi meraup keuntungan lebih besar.
Sampai berita ini diturunkan, pihak wartawan masih berupaya menghubungi Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.
(Adi.p)
