Scroll untuk baca artikel
BanyuasinNews

Banyak Motor Dinas Kades di Banyuasin Diduga Mati Pajak Bertahun-tahun, Publik Pertanyakan Integritas dan Pengawasan Pemerintah

Avatar photo
×

Banyak Motor Dinas Kades di Banyuasin Diduga Mati Pajak Bertahun-tahun, Publik Pertanyakan Integritas dan Pengawasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Banyuasin,domainrakyat.com — Sorotan tajam kini diarahkan kepada sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Pasalnya, motor operasional yang digunakan untuk keperluan pemerintahan desa diduga kuat banyak yang mati pajak selama bertahun-tahun. Hal ini ramai diperbincangkan warga, terutama di media sosial, yang mempertanyakan etika dan keteladanan para pemimpin desa.

“Bagaimana masyarakat mau patuh bayar pajak, kalau motor dinas kades saja pajaknya mati bertahun-tahun? Apa tidak malu?” kata seorang warga melalui unggahan di Facebook yang kemudian menjadi viral.

Publik juga mempertanyakan fungsi pengawasan pihak kecamatan, BPD, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banyuasin, yang seharusnya melakukan kontrol terhadap aset negara di tingkat desa. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian administratif dan bisa berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

Saat dikonfirmasi awak media dimainrakyat.com, Kepala Dinas PMD Banyuasin mengakui bahwa hal tersebut seharusnya tidak perlu terjadi jika para kepala desa mengalokasikan anggaran operasional secara benar.

“Pajak kendaraan dinas bisa dimasukkan dalam APBDes, khususnya dalam pembahasan RAPBDes melalui Dana operasional ADD. Itu sangat memungkinkan asal dibahas bersama dan disahkan,” jelas Kadis PMD.

Menurut UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang melekat pada pemilik kendaraan, termasuk kendaraan operasional milik pemerintah desa.

Selain itu, sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, kendaraan operasional yang dibeli dengan dana desa merupakan aset desa dan wajib dipelihara, termasuk membayar kewajiban pajaknya secara berkala.

Kondisi mati pajak selama bertahun-tahun dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pengelolaan aset milik negara, dan jika ada unsur kesengajaan atau pengabaian, bisa menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut.

Masalah ini tidak sekadar soal pajak motor, tetapi menyangkut cermin kepemimpinan dan keteladanan pejabat desa di mata masyarakat. Jika aparatur desa tidak patuh terhadap kewajiban negara, bagaimana mungkin mereka bisa membina warganya untuk taat hukum?

Warga kini menanti langkah konkret dari Pemkab Banyuasin, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan aset dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa di tiap wilayah.

 

(Adi.p)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *