Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalOgan Ilir

Gudang BBM Ilegal Milik EW di Ogan Ilir Diduga Dibekingi Oknum, Warga Desak Penutupan Total

Avatar photo
×

Gudang BBM Ilegal Milik EW di Ogan Ilir Diduga Dibekingi Oknum, Warga Desak Penutupan Total

Sebarkan artikel ini

Ogan Ilir,domainrakyat.com — Aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kian meresahkan. Minggu malam (20/07/2025), gudang milik inisial EW itu kembali terpantau beroperasi dengan aktivitas mencurigakan. Truk-truk modifikasi hilir mudik keluar-masuk hingga larut malam, seolah-olah kebal terhadap hukum yang berlaku.

Warga menduga kuat adanya “main mata” antara pemilik gudang dan oknum aparat penegak hukum (APH) yang selama ini diduga turut memperkuat pondasi aktivitas ilegal tersebut. Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, EW disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu oknum PH (penegak hukum) yang bertugas di wilayah tersebut.

“Bongkar muat BBM ilegal itu hampir setiap malam. Kami was-was terjadi kebakaran atau ledakan. Tapi kenapa tidak pernah ditindak?” ujarnya geram.

Lebih mengkhawatirkan, warga kerap melihat mobil industri berwarna biru putih keluar-masuk lokasi, yang diduga kuat terlibat dalam distribusi ilegal BBM. Kendati aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, hingga kini belum tampak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

Warga menilai penegakan hukum di wilayah tersebut telah mengalami pembusukan moral. Mereka menuntut agar gudang tersebut segera ditutup dan dibongkar total. Tak hanya itu, warga juga meminta APH berlaku adil dan transparan dalam menjalankan tugasnya, tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Padahal, aturan hukum sangat jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Begitu pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang mewajibkan setiap pelaku usaha hilir migas memiliki izin usaha resmi demi menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan. Bahkan dari sisi pidana umum, Pasal 187 KUHP menegaskan ancaman pidana bagi siapa pun yang menyebabkan kebakaran atau ledakan yang dapat membahayakan orang banyak.

Warga berharap, negara benar-benar hadir dalam persoalan ini. Aparat penegak hukum diminta untuk tidak lagi tutup mata atau hanya menjadi tameng bagi kepentingan bisnis gelap. BBM ilegal bukan hanya ancaman terhadap hukum, tetapi juga bom waktu yang bisa menewaskan warga tak bersalah.

“Kami tidak butuh janji. Kami butuh tindakan nyata. Tutup dan bongkar gudang BBM ilegal itu sebelum jatuh korban,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *