Palembang,domainrakyat.com – Polemik angkutan berat di Kota Palembang kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah kendaraan besar, baik yang melintasi ruas dalam kota maupun jalur luar kota, diketahui masih beroperasi meski kondisinya sudah tidak layak. Lampu sen dan lampu rem banyak yang mati, bak truk penyok parah, bahkan sebagian tidak dilengkapi stiker reflektor sebagai penanda keselamatan.
Kondisi ini jelas menimbulkan potensi bahaya bagi pengguna jalan lainnya. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kelalaian armada yang tak memenuhi standar teknis. Publik pun mempertanyakan, bagaimana mungkin kendaraan dalam kondisi demikian masih bebas beroperasi di jalan raya?
Sorotan kini tertuju pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam uji kir dan penerbitan izin operasi, Dishub dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan dalam Pasal 53 ayat (1) bahwa “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.” Sementara dalam Pasal 277 ditegaskan adanya sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mengoperasikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yakni pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Kelonggaran ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran sistematis. Jika benar Dishub tetap mengeluarkan izin tanpa uji kelayakan yang ketat, maka bisa diindikasikan adanya praktik maladministrasi, bahkan berpotensi melanggar hukum. Publik berhak menuntut transparansi, sebab keselamatan pengguna jalan bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut hak hidup orang lain yang dilindungi konstitusi.
Apalagi, fungsi pengawasan negara ditegaskan dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya. Dengan demikian, pembiaran kendaraan tidak laik jalan beroperasi bisa ditafsirkan sebagai kelalaian negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.





