Banyuasin,domainrakyat.com-Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kabag kesra berikan klarifikasi terhadap berita tentang dana pokir untuk umroh bahwa tidak menyalahai aturan….
Mas Emi selaku sekjen DPC PKB Banyuasin memberikan pendapat nya
secara regulasi dan teori apa yg disampaikan Kabag kesra benar, tapi apakah praktek pelaksanaan nya itu sudah tepat sasaran dan memenuhi kriteria yg beliau jelaskan, ujar mas Emi.
Saya ini mantan anggota DPRD 2 periode dan selama menjabat saya selalu di bandan anggaran legislatif, dalam menyusun kerangka anggaran kita selalu berdasarkan skala prioritas kepentingan masyarakat secara umum. Ketika saat itu saya tidak pernah mendengar apalagi membahasnya dalam kerangka anggaran APBD Banyuasin, Krn anggaran yg digunakan utk umroh adalah APBD 2024 yg saat itu saya masih menjabat.
Terlepas dari semua kontroversi yg terjadi sebaiknya Kabag kesra memberikan penjelasan secara rinci daftar nama 34 orang yg berangkat umroh tersebut, apakah semua memenuhi kriteria yg beliau jelaskan.
Mas Emi juga berpendapat bahwa TAPD kabupaten Banyuasin tidak selektif terhadap inpres Prabowo tentang efisiensi anggaran yg mencapai 50 %, dan berharap kepada anggota DPRD Banyuasin terutama komisi terkait utk menjalankan fungsinya dalam pengawasan. Kata Mas Emi.
Sementara itu sepriadi salah satu aktivis Banyuasin yg pertama kali menggunggah dimedsos tentang umroh, saat dihubungi awak media meminta kepada bupati Banyuasin utk memecat Kabag kesra Banyuasin Krn telah melanggar inpres Prabowo tahun 2025, tentang efisiensi anggaran. Karena sebagian pokir anggota DPRD Banyuasin hilang terkena efisiensi disisi lain ada pokir anggota DPRD lainnya utk berpoya poya dgn dalil ibadah. Kata sepriadi yg dikenal dengan # apo ujiku





