BanyuasinNews

Dugaan Korupsi Dana PMI Banyuasin: Kejari Sita Dokumen, Aktivis Desak Proses Hukum Transparan

Banyuasin,domainrakyat.com – Skandal dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019–2021 kian terkuak. Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi vital, Rabu (24/9/2025).

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani, SH, MH, menyasar Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuasin di Kompleks Perkantoran Pemkab, serta Kantor PMI Banyuasin di Jalan Palembang–Betung, Kecamatan Banyuasin III.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Pidsus mendatangi Kantor Dinkes dan selama dua jam menyisir ruangan Sekretaris Dinas Kesehatan dan Bidang Kesehatan Masyarakat. Dari lokasi itu, satu kotak besar berisi dokumen yang diduga kuat terkait aliran dana PMI berhasil diamankan.

Tidak berhenti di sana, tim bergerak menuju Kantor PMI Banyuasin. Kondisi kantor tampak kumuh dan sepi, namun penyidik tetap menemukan sejumlah dokumen penting yang langsung diamankan sebagai barang bukti tambahan.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kejari Banyuasin Nomor PRINT-1855/L.6.19/Fd.2/09/2025 dan PRINT-1856/L.6.19/Fd.02/09/2025, serta penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 167/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb dan 166/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb.

“Kami lakukan penggeledahan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dana PMI tahun anggaran 2019–2021. Semua bukti akan diteliti lebih lanjut,” tegas Giovani.

Publik menyoroti keras kasus ini. Dana PMI yang sejatinya dipakai untuk kemanusiaan justru diduga diselewengkan. Aktivis Banyuasin, Sepriyadi Pratama, menegaskan agar Kejari bekerja secara terbuka dan profesional.

“Korupsi dana PMI adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di meja penyidikan. Kami mendesak Kejari Banyuasin menuntaskan perkara ini secara transparan dan menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” ujar Sepriyadi.

Masyarakat kini menunggu bukti nyata bahwa penegakan hukum di Banyuasin tidak tebang pilih, terutama dalam kasus yang menyangkut dana kemanusiaan.

(Ken)

Exit mobile version