BanyuasinCrude Palm Oil

Gudang CPO Ilegal di Desa Pangalan Panji Banyuasin Beroperasi Terang-Terangan, Diduga Jadi Lokasi “Kencing” Truk Tanpa Izin

Banyuasin,domainrakyat.com-20 Oktober 2025 — Aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) di sebuah gudang tak berizin di Jalan Lintas Palembang–Betung, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III, kembali mencuat dan menimbulkan keresahan publik.

Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk tangki CPO keluar-masuk tanpa henti hingga larut malam, tanpa pengawasan resmi maupun kejelasan legalitas. Tidak ditemukan plang izin lingkungan, operasional, atau izin angkutan di sekitar lokasi, sementara kegiatan bongkar muat berlangsung bebas seolah tanpa takut hukum.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Warga sekitar mulai mengeluhkan kebisingan, polusi debu, dan risiko kecelakaan akibat lalu-lalang kendaraan berat tersebut. Salah seorang warga menyebut gudang itu dikelola oleh seorang wanita berinisial IK dan telah lama beroperasi secara tertutup.

Lebih parah lagi, warga menduga lokasi itu menjadi tempat “kencing” CPO — praktik pengurangan muatan ilegal oleh sopir truk sebelum melanjutkan perjalanan distribusi. Modus ini diduga telah berlangsung lama dan merugikan banyak pihak.

Jika benar aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi, maka pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, di antaranya:

Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.

Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengusaha angkutan tanpa izin niaga.

Pasal 55 dan 56 KUHP, bagi pihak yang turut membantu atau membiarkan pelanggaran ini.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jika ditemukan keterkaitan dengan aktivitas pengangkutan bahan tanpa izin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin terkait status dan legalitas gudang tersebut.

Aktivitas ilegal ini kini menjadi sorotan publik, yang menuntut penegakan hukum tegas dan transparan agar praktik serupa tidak terus mencoreng wajah penegakan hukum di Banyuasin.

Tim

Exit mobile version