Bengkulu,domainrakyat.com— Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak hormat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial VA, setelah terbukti melakukan tindakan penistaan agama dengan menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi VA sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan masyarakat.
Ketua Tim Penegak Disiplin (TPD) Pemkab Kepahiang, Hartono, yang juga Sekretaris Daerah, menegaskan keputusan pemecatan dilakukan setelah pemeriksaan mendalam oleh TPD bersama BPSDM, BKD, Inspektorat, dan Kesbangpol.
“Keputusan diambil berdasarkan kajian hukum dan dampak sosial. VA resmi diberhentikan dengan tidak hormat, bukan atas permintaan sendiri,” ujar Hartono, Senin (10/11/2025).
Selain kasus penistaan agama, tim juga menemukan bukti tambahan dugaan pesta miras yang dilakukan VA. Semua bukti, kata Hartono, sudah dikumpulkan dan disahkan secara berjenjang sesuai aturan.
Pemkab Kepahiang kini menyiapkan rekomendasi resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengesahan administratif pemecatan tersebut.
Diketahui, aksi VA terjadi pada Jumat, 10 Oktober 2025, saat ia melakukan siaran langsung di media sosial sambil menginjak Al-Qur’an, memegang senjata tajam, dan mengucapkan kata-kata kasar. Perbuatannya menuai kecaman keras dari masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Kepahiang.





