Scroll untuk baca artikel
Berita UtamaNasionalNews

Korupsi Lahan Hutan Terbongkar, 1.699 Hektare AKT Disita Negara

Avatar photo
×

Korupsi Lahan Hutan Terbongkar, 1.699 Hektare AKT Disita Negara

Sebarkan artikel ini

Murung Raya, Domain Rakyat. Com//

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin , Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri kehutanan Raja Juli Antoni serta tim Satgas PKH didampingi oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran,Sikom Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan serta Forkopimda Pemprov Kalteng meninjau langsung lokasi penertiban kawasan hutan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Rombongan dengan menggunakan Helikopter milik TNI AU mendarat di lapangan pesawat PT AKT disambut langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus. SE dan Wakil Bupati, Rahmanto Muhidin SHI. MH dan Forkopimda Kabupaten Murung Raya Selasa 7/3/2026

 

Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, melakukan peninjauan dan menyerahkan 1.699 hektare lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah ke Kejaksaan Agung RI.

 

“Penyerahan penguasaan lahan oleh satgas kepada kejaksaan ini karena telah dijadikan sitaan kejaksaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” kata juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak , Selasa.

 

 

Dia mengungkapkan, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan satu tersangka berinisial ST selaku Beneficial Owner perusahaan tersebut, atas dugaan korupsi. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas PKH pada Desember 2025 lalu.

BACA JUGA:  Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau, 6 Tersangka Diamankan

Barita menegaskan, penindakan tidak hanya berhenti pada kasus ini, tetapi juga terbuka terhadap perusahaan lain yang terbukti melanggar aturan.

“Semua yang ilegal, tapi yang legal dijaga, dilindungi, diproteksi, tapi yang melanggar,” ucapnya.

Ia juga mengisyaratkan adanya potensi penambahan tersangka dalam pengembangan perkara. Di mana tindak pidana korupsi ada keterkaitan pada penyelenggara negara yang sekarang sedang didalami.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *