Domain Rakyat

Domain Rakyat

Berita Hari Ini Terkini dan Terbaru Indonesia dan Internasional

Topik Terpopuler

medan
sumut
pemerintah
Program P2B
Ragam
  • Jatim
  • Sumsel
  • Lampung
  • Kalteng
  • Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • BISNIS
  • FINANCE
  • BOLA
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • TRAVEL
Bagikan:
Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan
Domain Rakyat

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Jaringan

  • Jatim
  • Sumsel
  • Lampung
  • Kalteng
  • Kaltim

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Beranda
  • Hukum

Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan

2026-05-22 12:49 PM
Avatar photo
Bambang Saputro,ST.,Gr
Bagikan:
Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan
Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan

 

Baca Juga:Anthony, Tokoh Masyarakat Medan Utara Desak Aparat Geber Pemberantasan Judi Tembak Ikan GBM99 Milik Asen yang Dikelola Cici
 http://www.domainrakyat.com 18 Mei 2026

Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan
Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan

Bogor,DomainRakyat.Com – Proses hukum kasus dugaan mafia penyuntikan gas ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Caringin di bawah pimpinan Kapolsek Caringin AKP Jajang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait status hukum para pelaku yang telah diamankan sejak Minggu, 19 April 2026.

Baca Juga:Adi Warman Lubis Disorot! Gugatan Rp12 Miliar Dinilai Janggal, Korban Malah Jadi Tergugat

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dua orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Namun demikian, proses hukum disebut masih tetap berjalan. Bahkan, surat perpanjangan masa penahanan diketahui telah diterbitkan hingga 15 Juni 2026.

CEO media LintasUpdate.co.id, Abdul Aziz, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam keputusan penyidik yang menyetujui penangguhan penahanan terhadap dua tersangka.

peredaran sabu di herlang
Baca Juga:Peredaran Sabu di Herlang Bulukumba Dibongkar, Polisi Ringkus Kurir dan Bandar

Menurut Abdul Aziz, kedua tersangka yang ditangguhkan justru merupakan kunci dalam pengungkapan praktik ilegal tersebut. Sementara itu, sosok bernama Bahtiar yang diduga sebagai pemilik dan aktor utama kegiatan penyuntikan gas ilegal hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukum bisa berjalan maksimal jika pihak yang diduga sebagai dalang utama justru belum diamankan. Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditahan malah diberikan penangguhan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Caringin disebut telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahtiar beserta adiknya yang diduga turut terlibat. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, termasuk upaya jemput paksa terhadap pihak yang bersangkutan.

Abdul Aziz menegaskan bahwa nama Bahtiar bukanlah hal baru dalam kasus serupa. Menurutnya, yang bersangkutan diketahui pernah terlibat dan menjadi residivis dalam praktik ilegal penyuntikan gas beberapa tahun silam.

“Kami berharap Polsek Caringin dan Polres Bogor dapat bertindak tegas dengan segera menangkap aktor utama dalam kasus ini. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan memang merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang berdasarkan syarat tertentu.

Meski demikian, Abdul Aziz menilai penangguhan seharusnya diberikan berdasarkan alasan yang objektif dan memenuhi syarat hukum yang jelas, seperti kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan khusus.

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang di satu sisi menyetujui penangguhan penahanan, namun di sisi lain justru mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Denny Achmad, S.H., M.H. selaku Jaksa Utama Pratama, disebutkan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan karena pemeriksaan belum selesai dan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Ini menjadi hal yang janggal. Penyidik menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti, tetapi tersangka yang diamankan justru ditangguhkan penahanannya. Padahal, percepatan proses hukum semestinya menjadi prioritas agar perkara ini segera terang dan jelas,” kata Abdul Aziz.

Ia pun meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada sesuatu di balik penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.( Tim Kaparwil Redaksi Jawa Barat )

Tag

  • Bogor Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

Hukum

Anthony, Tokoh Masyarakat Medan Utara Desak Aparat Geber Pemberantasan Judi Tembak Ikan GBM99 Milik Asen yang Dikelola Cici

Hukum

Adi Warman Lubis Disorot! Gugatan Rp12 Miliar Dinilai Janggal, Korban Malah Jadi Tergugat

peredaran sabu di herlang
Kriminal

Peredaran Sabu di Herlang Bulukumba Dibongkar, Polisi Ringkus Kurir dan Bandar

Sumut

Simpan Sabu di Jok Motor, Pemuda Sei Rampah Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

Kriminal

Pasutri Diduga Bandar Sabu Digulung Satres Narkoba Polres Sergai, Bisnis Haram Sejak Maret Terbongkar

tni tembak tni di cafe
Hukum

TNI Tembak TNI di Cafe, Ini Faktanya

Tag Terpopuler

01
medan
02
sumut
03
pemerintah
04
Program P2B
05
Ragam

Nasional

film pesta babi

AJI Ternate Nobar Film Pesta Babi, Soroti Isu Lingkungan dan Ruang Kreatif

Kegiatan Foto : Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026

Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026

Korupsi Lahan Hutan Terbongkar, 1.699 Hektare AKT Disita Negara

Lihat Semua

Daerah

Pini Siap Maju di Pilkades Desa Sandul,Usung Transparansi dan Pembangunan Bertahap.

Mediasi Sengketa Lahan Natai Hambawang di Gelar di Tanjung Rangas.

Murung Raya Raih Juara Pertama Lomba Manjawet Uwei di Festival Isen Mulang 2026

Lihat Semua

Kriminal

peredaran sabu di herlang

Peredaran Sabu di Herlang Bulukumba Dibongkar, Polisi Ringkus Kurir dan Bandar

Simpan Sabu di Jok Motor, Pemuda Sei Rampah Dibekuk Satres Narkoba Polres Sergai

Pasutri Diduga Bandar Sabu Digulung Satres Narkoba Polres Sergai, Bisnis Haram Sejak Maret Terbongkar

Lihat Semua

Pos Terpopuler

01

Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Desa Derangga Kecamatan Hanau, Reserse Narkoba Polres Seruyan Sita Barang Bukti 24 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp 6,4Juta Dari Tangan Pelaku

Berita Utama
02

Mantan PJ Kades Desa Baung di Laporkan Kekejari Seruyan,Diduga Pungli Terkait Pengelolaan Tanah Potensi Desa.

Berita Utama
03

Pantau Pasar Saik dan Tukang Parkir,Polsek Hanau Lakukan Patroli Dialogis.

Berita Utama
04

Bupati Seruyan Pimpin Apel Pagi Satpol PP dan Tes Urine Dadakan

Berita Utama
05

Hujan Deras di Hulu Picu Banjir di Seruyan Tengah, Warga Mulai Cemas Debit Air Terus Naik.

Berita Utama
06

Polsek Seruyan Hilir Bersama Satresnarkoba Polres Seruyan Amankan Pengedar Dengan 25 Paket Sabu di Kuala Pembuang.

Berita Utama
07

Sengketa Lahan Tanjung Rangas Memanas, Dugaan Mafia Tanah Mulai Diselidiki Polisi.

Berita Utama
08

Bhabinkamtibmas Desa Sandul Sambang Warga,Aipda Dedi Irawan,S.H.,Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas.

Berita
09

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 Provinsi Kalteng, Bupati Seruyan Resmi Lepas Kontingan FBIM di Aula Kantor Bupati Seruyan Berlangsung Khidmat.

Berita Utama
10

Keluhan Warga Pasar Terwujudkan,Pemkab Seruyan Perbaiki Dermaga Pasar Saik Kuala Pembuang.

Berita Utama

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Regional

  • Jatim
  • Sumsel
  • Lampung
  • Kalteng
  • Kaltim

Copyright ©2025 PT Indomedia Domain Rakyat. All Rights Reserved