Domain Rakyat

Domain Rakyat

Berita Hari Ini Terkini dan Terbaru Indonesia dan Internasional

Topik Terpopuler

medan
Bulukumba
sumut
pemerintah
Ragam
  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • BISNIS
  • FINANCE
  • BOLA
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • TRAVEL
Bagikan:
Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan
Domain Rakyat

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Jaringan

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Beranda
  • Hukum

Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan

2026-05-22 12:49 PM
Avatar photo
Bambang Saputro,ST.,Gr
Bagikan:
Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan
Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan

 

Baca Juga:Diduga Petugas BPS Asal-Asalan, Aktivis Soroti Sensus Ekonomi di Kecamatan Talang Kelapa
 http://www.domainrakyat.com 18 Mei 2026

Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan
Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan

Bogor,DomainRakyat.Com – Proses hukum kasus dugaan mafia penyuntikan gas ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Caringin di bawah pimpinan Kapolsek Caringin AKP Jajang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait status hukum para pelaku yang telah diamankan sejak Minggu, 19 April 2026.

Baca Juga:BPN Banyuasin Dinilai Hanya Berikan Harapan Palsu, Desa Lalang Sembawa Siap Surati Kementerian ATR/BPN

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dua orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Namun demikian, proses hukum disebut masih tetap berjalan. Bahkan, surat perpanjangan masa penahanan diketahui telah diterbitkan hingga 15 Juni 2026.

CEO media LintasUpdate.co.id, Abdul Aziz, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam keputusan penyidik yang menyetujui penangguhan penahanan terhadap dua tersangka.

Baca Juga:Nekat Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Diringkus Polisi

Menurut Abdul Aziz, kedua tersangka yang ditangguhkan justru merupakan kunci dalam pengungkapan praktik ilegal tersebut. Sementara itu, sosok bernama Bahtiar yang diduga sebagai pemilik dan aktor utama kegiatan penyuntikan gas ilegal hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukum bisa berjalan maksimal jika pihak yang diduga sebagai dalang utama justru belum diamankan. Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditahan malah diberikan penangguhan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Caringin disebut telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahtiar beserta adiknya yang diduga turut terlibat. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, termasuk upaya jemput paksa terhadap pihak yang bersangkutan.

Abdul Aziz menegaskan bahwa nama Bahtiar bukanlah hal baru dalam kasus serupa. Menurutnya, yang bersangkutan diketahui pernah terlibat dan menjadi residivis dalam praktik ilegal penyuntikan gas beberapa tahun silam.

“Kami berharap Polsek Caringin dan Polres Bogor dapat bertindak tegas dengan segera menangkap aktor utama dalam kasus ini. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan memang merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang berdasarkan syarat tertentu.

Meski demikian, Abdul Aziz menilai penangguhan seharusnya diberikan berdasarkan alasan yang objektif dan memenuhi syarat hukum yang jelas, seperti kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan khusus.

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang di satu sisi menyetujui penangguhan penahanan, namun di sisi lain justru mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Denny Achmad, S.H., M.H. selaku Jaksa Utama Pratama, disebutkan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan karena pemeriksaan belum selesai dan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Ini menjadi hal yang janggal. Penyidik menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti, tetapi tersangka yang diamankan justru ditangguhkan penahanannya. Padahal, percepatan proses hukum semestinya menjadi prioritas agar perkara ini segera terang dan jelas,” kata Abdul Aziz.

Ia pun meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada sesuatu di balik penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.( Tim Kaparwil Redaksi Jawa Barat )

Tag

  • Bogor Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

Viral

Diduga Petugas BPS Asal-Asalan, Aktivis Soroti Sensus Ekonomi di Kecamatan Talang Kelapa

Berita

BPN Banyuasin Dinilai Hanya Berikan Harapan Palsu, Desa Lalang Sembawa Siap Surati Kementerian ATR/BPN

Kriminal

Nekat Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Diringkus Polisi

Berita

Penyertaan Modal BUMDesma Sembawa Dipertanyakan, 11 Desa Disebut Belum Terima Hasil Usaha

Berita

Sewa Mobil Muslimat NU Rp9,18 Miliar di Banyuasin Disorot, K-MAKI: APBDP Kok Dipakai Cuma Tiga Bulan?

Berita

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN

Tag Terpopuler

01
medan
02
Bulukumba
03
sumut
04
pemerintah
05
Ragam

Nasional

Diduga Petugas BPS Asal-Asalan, Aktivis Soroti Sensus Ekonomi di Kecamatan Talang Kelapa

BPN Banyuasin Dinilai Hanya Berikan Harapan Palsu, Desa Lalang Sembawa Siap Surati Kementerian ATR/BPN

Penyertaan Modal BUMDesma Sembawa Dipertanyakan, 11 Desa Disebut Belum Terima Hasil Usaha

Lihat Semua

Daerah

Polres Seruyan Gelar Olahraga Bersama Untuk Jaga Kesehatan dan Kebugaran Personel.

Polres Seruyan Gelar Latihan Menembak Untuk Tingkatkan Kemampuan dan Propesionalisme Personel.

Polsek Seruyan Hilir Lakukan Penanganan Cepat Kebakaran Lahan di Wilayah Sungai Bakau.

Lihat Semua

Kriminal

Diduga Petugas BPS Asal-Asalan, Aktivis Soroti Sensus Ekonomi di Kecamatan Talang Kelapa

BPN Banyuasin Dinilai Hanya Berikan Harapan Palsu, Desa Lalang Sembawa Siap Surati Kementerian ATR/BPN

Nekat Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Diringkus Polisi

Lihat Semua

Pos Terpopuler

01

Sewa Mobil Muslimat NU Rp9,18 Miliar di Banyuasin Disorot, K-MAKI: APBDP Kok Dipakai Cuma Tiga Bulan?

Berita
02

Empat Hari Dirawat di RSUD Blambangan, Astutik Diizinkan Pulang ; Direktur RSUD Berikan Bantuan Kursi Roda, Ambulans Siaga Kelurahan Antar Hingga Rumah

Berita Utama
03

Kapolres Seruyan Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Peredaran Narkoba Demi Menjaga Keamanan Daerah

Berita Utama
04

Anggota DPRD Banyuasin Akui Kelola Galian C, Aktivis Desak Aparat Selidiki Legalitas

Berita Utama
05

Diduga Petugas BPS Asal-Asalan, Aktivis Soroti Sensus Ekonomi di Kecamatan Talang Kelapa

Viral
06

Wakil Bupati Murung Raya Sambut Kapolres Baru, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Kepolisian

Berita Utama
07

Nekat Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak Usai Mencuri, Tiga Pria di Bulukumba Diringkus Polisi

Kriminal
08

AMPH Sumut Gelar Unjuk Rasa, Kecewa Kejagung Tak Berani Menahan Mantan Jampidsus

Berita Utama
09

Agama Jalan Lain; Jejak Sufi yang Hilang

opini
10

RESPONS CEPAT LAPORAN TOKOH MASYARAKAT, POLSEK BANYUASIN III AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN DAN PENGRUSAKAN

Berita

Ikuti Kami

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Network

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Copyright ©2025 PT Indomedia Domain Rakyat. All Rights Reserved