Sergai, domainrakyat.com – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai mengamankan seorang pemuda berinisial DG alias L (20), warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel yang berada di Dusun XVI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima bungkus plastik klip, salah satunya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dan jalur yang kerap dilalui terduga pelaku.
“Satres Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DG alias L beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Tindakan ini merupakan komitmen nyata kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar AKP Erikson David, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di lipatan jok sepeda motornya merupakan miliknya. Pelaku juga mengaku membeli sabu dari kawasan Tembung seharga Rp550 ribu dengan imbalan upah Rp100 ribu.
Namun karena merasa panik, pelaku disebut sempat membuang sebagian barang tersebut di pinggir Jalan Lubuk Pakam untuk menghilangkan jejak.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menambahkan bahwa pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional,” jelas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H.
Dalam setiap penegakan hukum, Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk terus bekerja secara profesional sekaligus mengedepankan sisi kemanusiaan.
“Sesuai slogan Bapak Kapolda Sumatera Utara, kami berkomitmen untuk selalu Berintegritas dan Humanis Dalam Melayani Masyarakat,” tutupnya.
(Dodi R. Sembiring)



Tinggalkan Balasan