Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum

Mobil Dipinjam Tak Kembali, Wanita di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penggelapan

Avatar photo
×

Mobil Dipinjam Tak Kembali, Wanita di Palembang Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Domainrakyat.com– Kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di Sumatera Selatan. Seorang wanita bernama Yeti Oktasari dilaporkan ke Polda Sumsel setelah diduga membawa kabur satu unit mobil milik warga.

Laporan resmi terkait peristiwa tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Senin, 14 April 2026. Hal ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/540/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan.

Pelapor diketahui bernama Bayu Anggara (39), seorang wartawan asal Banyuasin yang bertindak sebagai kuasa hukum korban, Hermawan. Ia melaporkan dugaan penggelapan yang terjadi sejak pertengahan tahun 2025.

BACA JUGA:  Proyek Gedung MUI Sukabumi Disegel Kontraktor, Dana Hibah Miliaran Dipertanyakan — PWRI Desak APH Turun Tangan

Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di kawasan Jalan Kaswari XI No.47, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Saat itu, terlapor Yeti Oktasari meminjam mobil milik korban dengan alasan untuk menjemput keluarga.

Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tepatnya sampai 14 April 2026, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Mobil yang dimaksud merupakan minibus Daihatsu Sigra berwarna putih tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1918 ZL. Keberadaan kendaraan hingga kini juga tidak diketahui.

“Sudah berbulan-bulan sejak Juli 2025 mobil tidak kembali. Yang bersangkutan juga tidak merespon komunikasi. Ini patut diduga ada unsur kesengajaan,” ujar Bayu Anggara.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Banyuasin I Gerakkan Masyarakat Desa Perajin Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak korban untuk menghubungi terlapor, namun Yeti disebut sulit dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan.

Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda. Selain itu, tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan menerapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan apabila ditemukan unsur tipu muslihat sejak awal.

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Gerakkan Warga Dukung Program Swasembada Pangan

Pihak kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Proses penanganan perkara akan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan segera menemukan titik terang, termasuk pengembalian aset milik korban serta penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *