Medan, Domainrakyat.com – Kasus penganiayaan bersama-sama yang menyeret LS sebagai daftar pencarian orang (DPO) kembali menjadi sorotan publik di Kota Medan. Nama LS tidak hanya muncul dalam perkara dugaan penganiayaan brutal terhadap dua korban pencurian ponsel, tetapi juga dikaitkan dengan sejumlah persoalan hukum lain yang pernah mencuat sebelumnya. Kondisi ini memunculkan perhatian masyarakat terhadap rekam jejak hukum LS yang dinilai cukup panjang dan kontroversial.
Dalam kasus terbaru, LS ditetapkan sebagai DPO bersama sejumlah pelaku lain terkait dugaan penganiayaan berat terhadap Glen Ditto Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan. Hingga kini, keluarga korban masih berharap aparat kepolisian segera menangkap para pelaku yang belum diamankan agar proses hukum berjalan adil dan tuntas.

Selain menjadi buronan dalam perkara penganiayaan, LS juga diketahui pernah dilaporkan oleh pengacara sekaligus praktisi hukum Hans Silalahi SH MH. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau berita yang dianggap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Laporan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan. Hans menilai tindakan yang dilakukan LS dinilai telah membangun opini publik yang tidak sesuai fakta.
“Terlapor, LS yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO sangat meresahkan masyarakat karena membangun opini ke publik sebagai korban pencurian yang dijadikan tersangka,” ujar Hans Silalahi beberapa waktu lalu.
Riwayat Perkara Lama Kembali Disorot
Menurut Hans, fakta yang sebenarnya justru menunjukkan adanya dugaan tindakan penganiayaan brutal terhadap dua pelaku pencurian ponsel yang kini telah menjalani hukuman pidana selama dua tahun enam bulan. Ia menilai kasus tersebut tidak seharusnya berhenti hanya pada pelaku pencurian, tetapi juga harus menjerat pihak-pihak yang diduga melakukan kekerasan berlebihan.
Tak hanya itu, LS juga disebut pernah tersandung perkara hukum lain pada tahun 2018. Saat itu, ia duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Perwakilan Pancur Batu dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap istrinya, Cerita Tionia Boru Sihotang.
Dalam persidangan yang berlangsung pada Maret 2018, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berulang sejak tahun 2016. Fakta persidangan tersebut kini kembali menjadi perhatian publik setelah nama LS muncul dalam kasus penganiayaan terbaru.
Keluarga Korban Minta Keadilan
Sementara itu, orang tua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat. Mereka menegaskan bahwa anak mereka telah menjalani proses hukum atas kasus pencurian ponsel dan menerima putusan pengadilan.
“Anak kami sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun 6 bulan dalam kasus pencurian ponsel. Kami minta keadilan hukum, supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak kami juga diproses hukum dan ditangkap segera,” ujar Leo Sihombing dan Marditta Silaban kepada wartawan, Sabtu (9/5).
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyangkut rasa keadilan serta penegakan hukum yang harus berjalan tanpa tebang pilih. Publik kini menanti langkah aparat kepolisian dalam memburu para DPO serta menuntaskan seluruh proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.



Tinggalkan Balasan