BANYUASIN, Domainrakyat.com — 09 April 2026 Dugaan praktik penimbunan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) ilegal di wilayah hukum Polres Banyuasin kian menjadi sorotan publik. Sebuah gudang yang berada di Jalan Lintas Sumatra, wilayah Desa Setrio, Kabupaten Banyuasin, diduga difungsikan sebagai gudang penampungan CPO ilegal dan disebut bebas beroperasi tanpa hambatan.
Berdasarkan hasil penelusuran serta keterangan sejumlah warga sekitar, lokasi tersebut diduga milik seorang pria bernama Rendi dengan pengurus lapangan bernama Rinto. Aktivitas kendaraan tangki pengangkut CPO disebut berlangsung rutin, baik siang maupun malam hari.
“Siang malam ramai. Mobil tangki keluar masuk seperti tidak ada takutnya. Dalam seminggu bisa beberapa kali putaran dan jumlahnya besar,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan meskipun berada di jalur utama Jalan Lintas Sumatra yang cukup padat dilalui kendaraan umum maupun aparat.
Pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa pada malam hari lokasi tampak minim penerangan dan terlihat gelap. Namun demikian, aktivitas kendaraan tangki masih terpantau keluar masuk area yang diduga dijadikan tempat penampungan CPO tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum (APH) terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Pasalnya, kegiatan yang diduga melanggar aturan itu disebut sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas.
Apabila terbukti tidak memiliki izin usaha maupun dokumen legal pengangkutan dan penampungan CPO, aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Selain dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dugaan penggunaan dokumen palsu atau keterangan palsu juga dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Tak hanya itu, apabila CPO yang ditampung diketahui berasal dari hasil tindak pidana atau aktivitas ilegal, maka pihak yang menyimpan, membeli, maupun membantu menjual barang tersebut dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara.
Sejumlah pihak mendesak aparat terkait, baik kepolisian maupun instansi berwenang lainnya, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas gudang tersebut guna memastikan legalitas usaha dan mencegah potensi kerugian negara maupun dampak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik gudang maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penimbunan CPO ilegal tersebut.
(Tim)









Tinggalkan Balasan