Medan, Domainrakyat.com – Aktivitas pembangunan kawasan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, menuai sorotan publik. Proyek yang diduga milik PT Agung Sedayu Group (ASG) itu disebut-sebut menggunakan material tanah timbun yang diduga berasal dari aktivitas galian C ilegal di wilayah Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

Dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait kerusakan lingkungan hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

proyek pic

Pantauan di lokasi proyek menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat tanah timbun menggunakan truk bertonase besar. Beberapa alat berat juga terlihat bekerja meratakan lahan di kawasan yang diperkirakan memiliki luas sekitar 44 hektare tersebut.

Dugaan Penggunaan Tanah Timbun Tak Berizin

Tim wartawan yang mencoba menelusuri asal material tanah timbun disebut mengikuti sejumlah truk keluar dari area proyek menuju kawasan Namorambe melalui jalur Tol H Anif hingga Tol Amplas. Kendaraan kemudian melintasi kawasan Patumbak-Ajibaho hingga Desa Batu Gemuk.
Warga sekitar mengaku aktivitas pengangkutan tanah timbun berlangsung hampir setiap hari, bahkan hingga malam hari. Mereka menyebut konvoi truk kerap terlihat berkumpul di kawasan Pasar XII Patumbak sebelum bergerak menuju lokasi proyek PIC.

“Kalau malam hari biasanya truk-truk itu kumpul di Pasar XII Patumbak lalu beberapa truk konvoi menuju ke lokasi PIC,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat menilai penggunaan material dari tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pengusaha tambang legal yang telah memenuhi kewajiban administrasi dan pajak daerah.

Warga Minta Penegakan Hukum Tegas
Kekhawatiran warga semakin besar karena aktivitas truk bertonase berat dinilai mempercepat kerusakan jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat. Selain itu, warga menduga lemahnya pengawasan membuat praktik pertambangan ilegal terus berlangsung tanpa hambatan.

“Poldasu dan Pemkab Deli Serdang harus bertindak. Karena ini jelas menyebabkan kebocoran PAD dan merusak lingkungan,” ungkap seorang warga Patumbak.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumatera Utara, Aziz Batubara, menjelaskan bahwa salah satu perusahaan pengadaan tanah urukan di wilayah Ajibaho disebut telah mengantongi izin resmi. Namun, ia juga mengungkapkan adanya perusahaan lain yang belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis meskipun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) telah diterbitkan. Dengan kondisi tersebut, aktivitas pertambangan disebut belum boleh dilakukan.

Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya aktivitas galian tanah tanpa izin di Dusun VII Tanjung Marolan, Desa Ajibaho. Lokasi tersebut disebut-sebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas.

Hingga berita ini diturunkan, Dirkrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Rahmat belum memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek PIC. Pesan konfirmasi yang dikirim wartawan melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat balasan.

Sebelumnya, Kasatpol PP Deli Serdang Marzuki mengaku belum mengetahui aktivitas galian C di wilayah Namorambe dan berjanji akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, hingga potensi kerugian daerah dalam proyek pembangunan berskala besar tersebut.