
Jawa Timur,DomainRakyat.Com –
Kasus dugaan penimbunan dan distribusi ilegal BBM subsidi jenis biosolar yang terungkap di wilayah Bangkalan, Jawa Timur, kini menjadi sorotan publik. Selain menyeret sejumlah pekerja lapangan, perhatian juga mengarah kepada pihak perusahaan dan pemilik gudang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari insiden tumpahan solar di Jalan Raya Arosbaya hingga Bancaran, Bangkalan. Tumpahan sepanjang kurang lebih 10 kilometer itu menyebabkan kondisi jalan licin dan mengakibatkan banyak pengendara sepeda motor terjatuh.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat sebuah truk tangki mengalami kebocoran ketika melintas di wilayah Bangkalan. Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sebuah kendaraan truk bernomor polisi AG 8802 EL yang diketahui membawa solar subsidi ilegal yang disembunyikan di dalam tangki modifikasi pada bak kayu truk.
Dua orang yang berada di kendaraan tersebut turut diamankan, yakni sopir berinisial SB (39), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, dan kernet SP (66), warga Kabupaten Tulungagung.
“Truk bak kayu yang di dalamnya berisi tangki itu mengambil solar subsidi dari Pamekasan untuk dibawa ke Sidoarjo,” ujar AKBP Wibowo.
Dalam pengembangan kasus, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka lain beserta sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya:
* Satu unit truk tangki Hino kapasitas 16.000 liter,
* Satu unit truk tangki Isuzu kapasitas 8.000 liter,
* Tujuh tandon berisi masing-masing 1.000 liter biosolar,
* Lima ember plastik kapasitas 20 liter.
Penyidik menduga biosolar subsidi tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan didistribusikan kembali secara ilegal.
Namun demikian, penanganan kasus ini menuai sorotan publik. Pasalnya, pihak yang diamankan dinilai hanya pekerja lapangan, sementara pihak manajemen perusahaan disebut belum tersentuh proses hukum.
Nama Wahid yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sri Karya Lintasindo ikut menjadi perhatian. Perusahaan tersebut disebut menggunakan armada tangki milik PT Citra Nusantara Energi (CNE) dan PT Danendra.
Selain itu, sosok Anna yang disebut sebagai pemilik gudang di Krian juga turut disorot. Sejumlah sumber menyebut, pemilik gudang dan pihak perusahaan seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban atas dugaan praktik distribusi ilegal BBM subsidi tersebut.
“Harusnya owner dan pihak perusahaan juga ikut bertanggung jawab, bukan hanya pekerja di lapangan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sri Karya Lintasindo maupun pemilik gudang terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut.( Tim Kaperwil Redaksi Jawa Barat)


