MADIUN,Domainrakyat.com ā Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Sundari alias Mak Santi (55) di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Pelaku berinisial PRJ alias SRT (46) ditangkap setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Korban ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di warung miliknya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan. Hasil autopsi menyebut korban tewas akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat.
Polisi menyebut kasus bermula dari dugaan pencurian yang dilakukan tersangka. Aksinya diketahui korban sehingga pelaku panik dan nekat menghabisi nyawa korban.
āDiduga pelaku awalnya melakukan pencurian atau percobaan pencurian. Karena ketahuan korban, tersangka kemudian melakukan pembunuhan,ā ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, Minggu (11/5/2026).
Saat olah TKP, polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, termasuk handphone Vivo Y16 dan uang tunai. Penyelidikan lalu mengarah pada aktivitas ponsel korban yang sempat terlacak aktif di Demak, Salatiga, hingga Pasar Klewer Surakarta.
Titik terang muncul pada Januari 2026 saat HP korban terdeteksi di Sukoharjo. Ponsel itu ternyata pernah diamankan Polsek Kartasura dari seorang pria yang diduga mencuri kotak amal masjid. Dari situlah identitas tersangka mulai terungkap.
Pengejaran berakhir Jumat, 8 Mei 2026. Polsek Mojolaban mengamankan tersangka karena dicurigai hendak mencuri di masjid. Saat ditangkap, pelaku membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 cm.
Dari hasil penyidikan, salah satu kunci yang dibawa tersangka cocok dengan gembok di lokasi pembunuhan. Saksi juga mengenali ciri-ciri pelaku yang terlihat di sekitar TKP sebelum kejadian.
Tersangka merupakan residivis. Catatan pengadilan menyebut ia pernah terlibat penganiayaan berat pakai senjata tajam pada 2018, serta kasus pencurian pada 2023 dan 2024 di Yogyakarta. Tersangka diketahui tidak punya keluarga, tidak beralamat tetap, dan sering mencuri di mushola/masjid.
Atas perbuatannya, PRJ dijerat Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini penyidik melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (dwi harsono)



Tinggalkan Balasan