BANYUASIN – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, mulai menjadi sorotan setelah muncul keluhan warga terkait dugaan penarikan biaya sebesar Rp450.000 per bidang tanah. Dugaan pungutan tersebut memunculkan keresahan masyarakat yang khawatir persoalan serupa dengan pelaksanaan PTSL di Kecamatan Sembawa pada 2024 kembali terulang.
Sejumlah warga mengaku ragu mengikuti program tersebut karena masih mengingat persoalan penyelesaian sertifikat PTSL di Kecamatan Sembawa yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin. Saat itu, ratusan sertifikat dari enam desa dilaporkan belum dapat diselesaikan akibat persoalan administrasi pertanahan.
Salah seorang warga Suak Tapeh yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku ditawari pengurusan sertifikat PTSL dengan biaya Rp450.000. Namun, ia mengaku belum berani menyerahkan uang karena khawatir proses penerbitan sertifikat tidak selesai.
«”Kemarin ada yang menawarkan pengurusan sertifikat dengan biaya Rp450 ribu. Tapi kami takut, jangan sampai sudah membayar, ternyata sertifikatnya tidak selesai seperti yang pernah terjadi di Sembawa,” ujarnya.»
Kekhawatiran tersebut, menurut warga, muncul karena mereka menginginkan adanya kepastian hukum, transparansi penggunaan biaya, serta jaminan bahwa proses penerbitan sertifikat berjalan sesuai ketentuan.
Aktivis Minta Pengawasan Sejak Awal
Menanggapi keluhan masyarakat, aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai Program PTSL merupakan salah satu program strategis pemerintah yang sangat dibutuhkan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Namun demikian, ia menilai persoalan yang pernah terjadi di Kecamatan Sembawa semestinya menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait agar kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut tetap terjaga.
“Program PTSL sangat membantu masyarakat. Tetapi jika persoalan sebelumnya belum sepenuhnya tuntas, tentu akan memunculkan keraguan masyarakat terhadap pelaksanaan program berikutnya. Karena itu, persoalan lama perlu diselesaikan agar kepercayaan publik kembali pulih,” katanya, di Pangkalan Balai, Rabu, 6 Agustus 2026.
Terkait dugaan adanya pungutan sebesar Rp450.000, Sepriadi meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin, Satgas Saber Pungli, Inspektorat Kabupaten Banyuasin, serta aparat pengawas lainnya melakukan langkah preventif dengan mengawasi pelaksanaan PTSL sejak awal.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada pungutan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.
Ketentuan Biaya PTSL
Program PTSL pada prinsipnya merupakan program pemerintah yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun demikian, masyarakat masih dapat dikenakan biaya persiapan tertentu yang tidak ditanggung APBN, seperti penyediaan patok batas, materai, dan kebutuhan administrasi lainnya.
Ketentuan mengenai biaya persiapan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT Nomor 25/SKB/V/2017.
Untuk wilayah Sumatera yang masuk Kategori IV, biaya persiapan PTSL ditetapkan paling tinggi sebesar Rp150.000 per bidang.
Apabila terdapat penarikan biaya melebihi ketentuan tersebut, maka harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk apabila diatur melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai dasar penetapan biaya Rp450.000 yang dikeluhkan warga di Kecamatan Suak Tapeh.
Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum
Praktik pungutan di luar ketentuan dapat berimplikasi hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah atau disertai penyalahgunaan kewenangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau keuntungan tertentu.
Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dalam melakukan pemungutan yang tidak sesuai aturan.
Meski demikian, penetapan adanya unsur tindak pidana hanya dapat dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang cukup.
Warga Minta Transparansi
Masyarakat berharap pelaksanaan PTSL di Kecamatan Suak Tapeh berjalan secara terbuka dan akuntabel.
Sedikitnya terdapat tiga tuntutan yang mengemuka dari masyarakat. Pertama, pemerintah desa maupun kelompok masyarakat (Pokmas) PTSL diminta membuka secara rinci penggunaan biaya yang dipungut dari masyarakat.
Kedua, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin diharapkan memberikan jaminan bahwa seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan sehingga tidak terjadi keterlambatan penyelesaian sertifikat sebagaimana pernah dikeluhkan warga Kecamatan Sembawa.
Ketiga, Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin didorong melakukan fungsi pengawasan sejak dini agar potensi persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan masyarakat.
Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya dituntut berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat tanpa menimbulkan polemik maupun dugaan penyimpangan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan warga dan narasumber yang diperoleh redaksi. Hingga berita diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh, pemerintah desa terkait, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.



Tinggalkan Balasan