BANYUASIN – Dugaan pembatasan terhadap aktivitas jurnalistik saat proses konfirmasi di PT Tirta Fresindo Jaya menjadi sorotan. Sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan akses ketika hendak meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang tengah menjadi perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat beberapa awak media mendatangi perusahaan untuk melakukan konfirmasi, tidak seluruh wartawan diperbolehkan memasuki area perusahaan. Sebagian di antaranya diminta tetap berada di luar gerbang, sehingga tidak dapat menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada pihak manajemen.

Selain pembatasan akses, wartawan Domainrakyat.com yang diizinkan masuk ke lingkungan perusahaan disebut tidak diperbolehkan membawa telepon genggam. Padahal, telepon seluler merupakan salah satu perangkat kerja utama jurnalis untuk mendokumentasikan kegiatan, merekam wawancara, mencatat informasi, serta mendukung proses peliputan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan wartawan di lingkungan perusahaan, sekaligus memicu penilaian bahwa pembatasan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Dewan Penasihat PWI Banyuasin, Diding Karnadi, menilai setiap bentuk pembatasan yang menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya patut menjadi perhatian.

“Tentu hal tersebut sangat mencederai tugas wartawan,” ujar Diding.

Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 mengatur bahwa pers nasional memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Meski demikian, perusahaan pada prinsipnya memiliki kewenangan menerapkan aturan keamanan dan prosedur operasional di lingkungan kerja. Namun, penerapan kebijakan tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Tirta Fresindo Jaya belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembatasan akses terhadap wartawan, larangan membawa telepon genggam ke dalam area perusahaan, maupun mekanisme yang diterapkan saat menerima kunjungan media untuk keperluan konfirmasi.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Tirta Fresindo Jaya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.