KUALA PEMBUANG — DOMAINRAKYAT.com// Sengketa lahan di kawasan Natai Hambawang–Natai Roko, Desa Tanjung Rangas, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, memasuki babak baru. Setelah upaya damai di tingkat desa gagal mencapai kesepakatan, perkara dugaan penyerobotan lahan kelompok tani itu kini bergulir ke ranah hukum dan ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Seruyan.
Pada Senin, 18 Mei 2026, pihak pelapor H. M. Murjikinsyah alias H. Ikin bersama kuasa hukumnya, M. Yasir, memenuhi panggilan penyidik di Mapolres Seruyan. Mereka dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penguasaan lahan tanpa hak yang telah dilayangkan sejak 26 Maret 2026.
Dalam laporan pengaduan masyarakat tersebut, dua warga Desa Tanjung Rangas berinisial IAN alias Ian Patah dan B disebut diduga menguasai lahan kelompok tani secara ilegal. Pihak pelapor menilai persoalan itu tak lagi dapat diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa.
“Kami sudah tiga kali meminta fasilitasi mediasi, tetapi tidak ada titik temu,” kata M. Yasir kepada wartawan, Senin.
Menurut Yasir, jalur pidana dipilih karena pihaknya menilai terdapat unsur dugaan penyerobotan lahan. Ia menyebut penyelesaian melalui gugatan perdata dianggap akan memakan waktu lebih panjang.
“Ini bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan biasa. Kami melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan,” ujarnya.
Pihak pelapor juga mengungkap dugaan adanya transaksi jual beli atas lahan yang masih berstatus sengketa kepada pihak ketiga. Bahkan, menurut Yasir, lahan tersebut diduga telah dibeli sejumlah oknum aparatur negara.
“Diduga lahan itu sudah diperjualbelikan kepada masyarakat. Kami juga menduga ada oknum ASN dan aparat penegak hukum yang membeli lahan tersebut,” katanya.
Pernyataan itu memicu perhatian publik di Kabupaten Seruyan. Dugaan keterlibatan oknum aparatur dinilai dapat memperumit penyelesaian hukum atas status kepemilikan lahan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Desa Tanjung Rangas dikabarkan kembali menjadwalkan mediasi lanjutan pada Kamis, 21 Mei 2026. Pihak pelapor menyatakan siap menghadiri agenda tersebut.
“Undangan mediasi sudah kami terima dan kami akan hadir,” ujar Yasir.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Seruyan karena berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara terbuka dan profesional. Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor maupun Polres Seruyan belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan maupun perkembangan penyelidikan.(As)+(Rs)Kabiro Seruyan



Tinggalkan Balasan