Domain Rakyat

Domain Rakyat

Berita Hari Ini Terkini dan Terbaru Indonesia dan Internasional

Topik Terpopuler

medan
sumut
Program P2B
pemerintah
Ragam
  • Jatim
  • Sumsel
  • Lampung
  • Kalteng
  • Kaltim
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • BISNIS
  • FINANCE
  • BOLA
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • TRAVEL
Bagikan:
Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum
More News:
SuaraRepublik.com BRV
Domain Rakyat

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Jaringan

  • Jatim
  • Sumsel
  • Lampung
  • Kalteng
  • Kaltim

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Ikuti Kami

  • Beranda
  • Hukum

Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum

2026-05-16 7:08 PM
Avatar photo
Bambang Saputro,ST.,Gr
Bagikan:
Kegiatan Foto : Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum
Kegiatan Foto : Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum
BOGOR,DomainRakyat.Com – Pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang memicu ketegangan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah mematuhi koridor hukum dan kepemilikan sah atas lahan tersebut dan penertiban lahan di tiga wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan awak media yang digelar di Langit Teduh Resto & Resort, Desa Tamansari, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan itu, PT PMC diwakili oleh GM Perencanaan Yongki, staf aset manajemen Ruben, tim legal Mogen, serta staf pembebasan lahan Toni Stiawan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah penertiban dan perapihan lahan dilakukan berdasarkan hak legal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT PMC, bukan tindakan penyerobotan lahan sebagaimana tudingan yang berkembang di media sosial.

tni tembak tni di cafe
Baca Juga:TNI Tembak TNI di Cafe, Ini Faktanya

Staf aset manajemen PT PMC, Ruben, menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh pendekatan persuasif dan jalur mediasi sebelum melakukan pembongkaran bangunan maupun penertiban lahan.

“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Bengkel, Rumah Digerebek, Dua Orang Diamankan

Menurut Ruben, sebagian masyarakat di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya telah menerima ganti rugi maupun relokasi atas lahan garapan dan area pertanian yang terdampak.

Sementara itu, tim legal PT PMC, Mogen, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan telah melalui tahapan pendekatan kepada warga.

Baca Juga:Korban Dugaan Penipuan Digugat Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum Siap Gugat Balik

“PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi, hingga relokasi,” jelasnya.

PT PMC menyebutkan, di Desa Sukajaya terdapat lahan seluas 27 hektare yang telah masuk proses pembebasan. Warga yang memiliki surat hak garap diberikan uang kerohiman atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan luas lahan yang digarap.

Perusahaan juga membantah tudingan melakukan penggusuran secara sepihak. Menurut pihak PT PMC, sebagian lahan justru dikuasai oleh pihak luar daerah yang melakukan over alih lahan garapan hingga membangun vila-vila dan berlindung di balik masyarakat setempat.

Saat ini, perusahaan tengah melakukan perapihan kawasan sekaligus penghijauan lingkungan. PT PMC sendiri diketahui berdiri sejak tahun 1997 dan memiliki total SHGB seluas 54 hektare di wilayah Desa Sukaluyu dan Sukajaya.

Di Desa Tamansari, tercatat sebanyak 21 bangunan telah direlokasi, sementara sekitar 2 hingga 3 hektare lahan telah diberikan ganti rugi. Sedangkan di Desa Sukaluyu terdapat 9 bangunan yang direlokasi, dan di Desa Sukajaya sebanyak 9 bangunan.

PT PMC juga menyebut telah membebaskan hak garap milik sekitar 20 warga penggarap di Desa Tamansari. Selain itu, perusahaan berencana melakukan relokasi pembangunan rumah bagi warga di Sukaluyu.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT PMC membeli lahan secara sah dan membayar pajak sesuai ketentuan. Perusahaan juga membuka ruang mediasi damai bagi masyarakat yang masih keberatan.

“Jika masyarakat tidak menerima opsi mediasi yang ditawarkan, silakan menempuh jalur hukum,” tegas pihak perusahaan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, PT PMC berencana melakukan penanaman pohon untuk membantu mengatasi potensi banjir serta menggelar kegiatan CSR seperti santunan dan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar.

PT PMC juga membuka peluang kerja sama dengan masyarakat maupun organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dalam program penghijauan dan pelestarian lingkungan.

GM Perencanaan PT PMC, Yongki, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki rencana pengembangan kawasan berupa perumahan, hortikultura, dan agrowisata.

Menurutnya, di wilayah Desa Tamansari seluas 27 hektare, sekitar 40 persen kawasan zona PK telah memperoleh izin untuk pembangunan perumahan. Sementara kawasan seluas 54 hektare di Sukaluyu dan Sukajaya akan difokuskan pada zona hortikultura dan agrowisata.

“Izin yang kami dapatkan memiliki sejumlah catatan, salah satunya harus melibatkan masyarakat sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kami juga akan bersinergi dengan aliansi ormas yang ada di wilayah tersebut,” ujar Yongki. (Tim Kaperwil Redaksi Jawa Barat)

 

Tag

  • Bogor Raya
  • pemerintah
  • Ragam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

tni tembak tni di cafe
Hukum

TNI Tembak TNI di Cafe, Ini Faktanya

Sumut

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Bengkel, Rumah Digerebek, Dua Orang Diamankan

Sumut

Korban Dugaan Penipuan Digugat Miliaran Rupiah, Kuasa Hukum Siap Gugat Balik

Kriminal

Pecatan Tentara Ditangkap, Jadi Bandar Narkoba di Medan

Kegiatan Foto : Diduga Kades Pamijahan Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, SUKMA : Itu Hak Masyarakat
Hukum

Diduga Kades Pamijahan Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, SUKMA : Itu Hak Masyarakat

Kriminal

Warga Diminta Waspada, Pria Ini Terbukti Membobol Kotak Amal Masjid

Tag Terpopuler

01
medan
02
sumut
03
Program P2B
04
pemerintah
05
Ragam

Nasional

film pesta babi

AJI Ternate Nobar Film Pesta Babi, Soroti Isu Lingkungan dan Ruang Kreatif

Kegiatan Foto : Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026

Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026

Korupsi Lahan Hutan Terbongkar, 1.699 Hektare AKT Disita Negara

Lihat Semua

Daerah

Bhabinkamtibmas Desa Sandul Sambang Warga,Aipda Dedi Irawan,S.H.,Perkuat Silaturahmi dan Sampaikan Imbauan Kamtibmas.

Festival “Hapakat Penyang Mangatang Utus”Budaya Seruyan 2026 Resmi Dibuka,Ini Bukan Hanya Sekedar Hiburan Atau Kegiatan Seremonial,Melainkan Betuk Nyata Bukti Identitas Warisan di Tengah Perkembangan Zaman.

Pantau Pasar Saik dan Tukang Parkir,Polsek Hanau Lakukan Patroli Dialogis.

Lihat Semua

Kriminal

Satres Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Bengkel, Rumah Digerebek, Dua Orang Diamankan

Pecatan Tentara Ditangkap, Jadi Bandar Narkoba di Medan

Kegiatan Foto : Diduga Kades Pamijahan Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, SUKMA : Itu Hak Masyarakat

Diduga Kades Pamijahan Abaikan Keterbukaan Informasi Publik, SUKMA : Itu Hak Masyarakat

Lihat Semua

Pos Terpopuler

01

Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Desa Derangga Kecamatan Hanau, Reserse Narkoba Polres Seruyan Sita Barang Bukti 24 Paket Sabu dan Uang Tunai Rp 6,4Juta Dari Tangan Pelaku

Berita Utama
02

Mantan PJ Kades Desa Baung di Laporkan Kekejari Seruyan,Diduga Pungli Terkait Pengelolaan Tanah Potensi Desa.

Berita Utama
03

Bupati Seruyan Pimpin Apel Pagi Satpol PP dan Tes Urine Dadakan

Berita Utama
04

Pantau Pasar Saik dan Tukang Parkir,Polsek Hanau Lakukan Patroli Dialogis.

Berita Utama
05

Hujan Deras di Hulu Picu Banjir di Seruyan Tengah, Warga Mulai Cemas Debit Air Terus Naik.

Berita Utama
06

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-69 Provinsi Kalteng, Bupati Seruyan Resmi Lepas Kontingan FBIM di Aula Kantor Bupati Seruyan Berlangsung Khidmat.

Berita Utama
07

KAPOLRES SERUYAN SAMBUT KUNJUNGAN KERJA KAJATI KALIMANTAN TENGAH DI KANTOR KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN

Berita Utama
08

Grand Final Kucung Diang 2026 Berlangsung Meriah,Sekaligus Promosikan Wisata Daerah.

Berita Utama
09

Satbinmas Polres Seruyan Gelar Supervisi, Asistensi,dan Sosialisasi Binkamsa di Sinarmas Kalteng 4

Berita Utama
10

Hadiri KKR dan Seminar Paskah,Polsek Seruyan Tengah Menyampaikan Bahwa Kehadiran Polri Bentuk Sinergi Dalam Keagamaan.

Berita Utama

Ikuti Kami

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Regional

  • Jatim
  • Sumsel
  • Lampung
  • Kalteng
  • Kaltim

Copyright ©2025 PT Indomedia Domain Rakyat. All Rights Reserved