Domain Rakyat

Domain Rakyat

Berita Hari Ini Terkini dan Terbaru Indonesia dan Internasional

Topik Terpopuler

Bulukumba
pemerintah
Ragam
Bogor Raya
polres bulukumba
  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • BISNIS
  • FINANCE
  • BOLA
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • TRAVEL
Bagikan:
Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum
Domain Rakyat

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Jaringan

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Beranda
  • Hukum

Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum

2026-05-16 7:08 PM
Avatar photo
Bambang Saputro,ST.,Gr
Bagikan:
Kegiatan Foto : Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum
Kegiatan Foto : Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum
BOGOR,DomainRakyat.Com – Pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang memicu ketegangan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah mematuhi koridor hukum dan kepemilikan sah atas lahan tersebut dan penertiban lahan di tiga wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan awak media yang digelar di Langit Teduh Resto & Resort, Desa Tamansari, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan itu, PT PMC diwakili oleh GM Perencanaan Yongki, staf aset manajemen Ruben, tim legal Mogen, serta staf pembebasan lahan Toni Stiawan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah penertiban dan perapihan lahan dilakukan berdasarkan hak legal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT PMC, bukan tindakan penyerobotan lahan sebagaimana tudingan yang berkembang di media sosial.

Baca Juga:Buron Sejak 2024, DPO Kasus Curanmor Dibekuk Resmob Polres Bulukumba di Bantaeng

Staf aset manajemen PT PMC, Ruben, menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh pendekatan persuasif dan jalur mediasi sebelum melakukan pembongkaran bangunan maupun penertiban lahan.

“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:Polsek Bulukumpa Bongkar Arena yang Diduga Digunakan untuk Judi Sabung Ayam di Dusun Sapobonto

Menurut Ruben, sebagian masyarakat di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya telah menerima ganti rugi maupun relokasi atas lahan garapan dan area pertanian yang terdampak.

Sementara itu, tim legal PT PMC, Mogen, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan telah melalui tahapan pendekatan kepada warga.

Baca Juga:Yetti Dumasari Ditunjuk Jadi Plt Bendahara, Partai Buruh Sumut Pastikan Tetap Solid Menuju Pemilu 2029

“PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi, hingga relokasi,” jelasnya.

PT PMC menyebutkan, di Desa Sukajaya terdapat lahan seluas 27 hektare yang telah masuk proses pembebasan. Warga yang memiliki surat hak garap diberikan uang kerohiman atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan luas lahan yang digarap.

Perusahaan juga membantah tudingan melakukan penggusuran secara sepihak. Menurut pihak PT PMC, sebagian lahan justru dikuasai oleh pihak luar daerah yang melakukan over alih lahan garapan hingga membangun vila-vila dan berlindung di balik masyarakat setempat.

Saat ini, perusahaan tengah melakukan perapihan kawasan sekaligus penghijauan lingkungan. PT PMC sendiri diketahui berdiri sejak tahun 1997 dan memiliki total SHGB seluas 54 hektare di wilayah Desa Sukaluyu dan Sukajaya.

Di Desa Tamansari, tercatat sebanyak 21 bangunan telah direlokasi, sementara sekitar 2 hingga 3 hektare lahan telah diberikan ganti rugi. Sedangkan di Desa Sukaluyu terdapat 9 bangunan yang direlokasi, dan di Desa Sukajaya sebanyak 9 bangunan.

PT PMC juga menyebut telah membebaskan hak garap milik sekitar 20 warga penggarap di Desa Tamansari. Selain itu, perusahaan berencana melakukan relokasi pembangunan rumah bagi warga di Sukaluyu.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT PMC membeli lahan secara sah dan membayar pajak sesuai ketentuan. Perusahaan juga membuka ruang mediasi damai bagi masyarakat yang masih keberatan.

“Jika masyarakat tidak menerima opsi mediasi yang ditawarkan, silakan menempuh jalur hukum,” tegas pihak perusahaan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, PT PMC berencana melakukan penanaman pohon untuk membantu mengatasi potensi banjir serta menggelar kegiatan CSR seperti santunan dan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar.

PT PMC juga membuka peluang kerja sama dengan masyarakat maupun organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dalam program penghijauan dan pelestarian lingkungan.

GM Perencanaan PT PMC, Yongki, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki rencana pengembangan kawasan berupa perumahan, hortikultura, dan agrowisata.

Menurutnya, di wilayah Desa Tamansari seluas 27 hektare, sekitar 40 persen kawasan zona PK telah memperoleh izin untuk pembangunan perumahan. Sementara kawasan seluas 54 hektare di Sukaluyu dan Sukajaya akan difokuskan pada zona hortikultura dan agrowisata.

“Izin yang kami dapatkan memiliki sejumlah catatan, salah satunya harus melibatkan masyarakat sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kami juga akan bersinergi dengan aliansi ormas yang ada di wilayah tersebut,” ujar Yongki. (Tim Kaperwil Redaksi Jawa Barat)

 

Tag

  • Bogor Raya
  • pemerintah
  • Ragam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

Kriminal

Buron Sejak 2024, DPO Kasus Curanmor Dibekuk Resmob Polres Bulukumba di Bantaeng

Kriminal

Polsek Bulukumpa Bongkar Arena yang Diduga Digunakan untuk Judi Sabung Ayam di Dusun Sapobonto

Politik

Yetti Dumasari Ditunjuk Jadi Plt Bendahara, Partai Buruh Sumut Pastikan Tetap Solid Menuju Pemilu 2029

Politik

Warga Tamansari Antusias Rayakan Puncak Hari Jadi Bogor ke-544

Kegiatan Foto : Dapur MBG Yayasan Jabal Quran Bogor Dinilai Sukses Jalankan Operasional Sesuai SOP
Politik

Dapur MBG Yayasan Jabal Quran Bogor Dinilai Sukses Jalankan Operasional Sesuai SOP

Berita

Data Ditutup, Pengawasan Lumpuh? Satpol PP Banyuasin Sebut Bapenda dan DPMPTSP Hambat Penertiban, Aktivis Soroti Potensi Kebocoran PAD

Tag Terpopuler

01
Bulukumba
02
pemerintah
03
Ragam
04
Bogor Raya
05
polres bulukumba

Nasional

Ratusan Sertifikat PTSL Desa Lalang Sembawa Tidak Jelas Keberadaannya, BPN Banyuasin Saling Lempar Tanggung Jawab

Pelibatan TNI dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa di Jakarta Tuai Kritik

Rico Tri Putra Bayu Waas–Zakiyuddin Harahap Apresiasi Perjuangan Timnas Indonesia U-19 Usai Menang Telak 3-0

Lihat Semua

Daerah

DPMDes Bersama Forkopimcam Lakukan Pemantauan Pilkades Serentak Tahun 2026

Antusias Warga Sandul Dalam Memberikan Hak Pilih Suara di Pilkades Serntak di Tahun 2026

Beraksi Dini Hari Lewat Jendela Dapur,Residivis Kambuhan Pencuri HP Tak Berkutik di Tangkap Resmob Polres Seruyan.

Lihat Semua

Kriminal

Buron Sejak 2024, DPO Kasus Curanmor Dibekuk Resmob Polres Bulukumba di Bantaeng

Polsek Bulukumpa Bongkar Arena yang Diduga Digunakan untuk Judi Sabung Ayam di Dusun Sapobonto

Polres Banyuasin Klaim Ungkap 56 Persen Kasus, Aktivis Pertanyakan Transparansi Penanganan Kasus Pupuk

Lihat Semua

Pos Terpopuler

01

Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Seruyan,Pengedar Sabu di Desa Sembuluh l Diringkus Beserta Puluhan Gram Barang Bukti.

Berita Utama
02

Dini Hari Bergerak Bersama,Polres Seruyan dan Satpol PP Gelar Patroli Sinergitas Cegah Kenalan Remaja di Jembatan Ir.Soekarno Kuala Pembuang.

Berita Utama
03

Masa Tenang Pilkades Serentak 2026,Kapolsek Seruyan Hulu Bersama TNI dan Satpol PP Silaturahmi Ketokoh Masyarakat Desa Tumbang Manjul.

Berita Utama
04

PROGRAM “RUKUN HANAU”, POLSEK HANAU PERKUAT SINERGI FORKOPIMCAM JELANG PILKADES SERENTAK 2026

Berita Utama
05

Beraksi Dini Hari Lewat Jendela Dapur,Residivis Kambuhan Pencuri HP Tak Berkutik di Tangkap Resmob Polres Seruyan.

Berita Utama
06

Kapolsek Seruyan Hulu Koordinasi Dengan Koramil Seruyan Hulu,Perkuat Sinergi Pengamanan Pilkades Serentak 2026.

Berita Utama
07

Ratusan Sertifikat PTSL Desa Lalang Sembawa Tidak Jelas Keberadaannya, BPN Banyuasin Saling Lempar Tanggung Jawab

Berita
08

Polsek Bulukumpa Bongkar Arena yang Diduga Digunakan untuk Judi Sabung Ayam di Dusun Sapobonto

Kriminal
09

Kapolres Seruyan Pimpin Gelar Operasional, Optimalkan Pengamanan Pilkades Serentak di Kabupaten Seruyan

Berita Utama
10

Wakapolres Seruyan Pimpin Apel Pagi,Tekankan Disiplin Tugas dan Admitrasi Kepada Seluruh Anggota Personel.

Berita Utama

Ikuti Kami

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Network

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Copyright ©2025 PT Indomedia Domain Rakyat. All Rights Reserved