Domain Rakyat

Domain Rakyat

Berita Hari Ini Terkini dan Terbaru Indonesia dan Internasional

Topik Terpopuler

mahasiswa kkn
universitas hasanuddin
murung raya
polri
makassar
  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • BISNIS
  • FINANCE
  • BOLA
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • TRAVEL
Bagikan:
Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum
Domain Rakyat

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Jaringan

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Beranda
  • Hukum

Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum

2026-05-16 7:08 PM
Tim Editor
Bagikan:
Kegiatan Foto : Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum
Kegiatan Foto : Klarifikasi PT PMC Terkait Pembongkaran Lahan di Tamansari, Pastikan Tindakan Sesuai Prosedur Hukum
BOGOR,DomainRakyat.Com – Pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan yang memicu ketegangan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah mematuhi koridor hukum dan kepemilikan sah atas lahan tersebut dan penertiban lahan di tiga wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi sorotan di media sosial. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan awak media yang digelar di Langit Teduh Resto & Resort, Desa Tamansari, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan itu, PT PMC diwakili oleh GM Perencanaan Yongki, staf aset manajemen Ruben, tim legal Mogen, serta staf pembebasan lahan Toni Stiawan.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah penertiban dan perapihan lahan dilakukan berdasarkan hak legal berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki PT PMC, bukan tindakan penyerobotan lahan sebagaimana tudingan yang berkembang di media sosial.

penipuan seleksi bintara
Baca Juga:Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Anggota Polri

Staf aset manajemen PT PMC, Ruben, menjelaskan bahwa perusahaan telah menempuh pendekatan persuasif dan jalur mediasi sebelum melakukan pembongkaran bangunan maupun penertiban lahan.

“Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

ahmad doli kurnia
Baca Juga:Ahmad Doli Kurnia Nilai Pernyataan AHY Sinyal Kesiapan Pilpres 2029

Menurut Ruben, sebagian masyarakat di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya telah menerima ganti rugi maupun relokasi atas lahan garapan dan area pertanian yang terdampak.

Sementara itu, tim legal PT PMC, Mogen, menegaskan bahwa seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan telah melalui tahapan pendekatan kepada warga.

praperadilan febrie adriansyah
Baca Juga:Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah Digugat

“PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi, hingga relokasi,” jelasnya.

PT PMC menyebutkan, di Desa Sukajaya terdapat lahan seluas 27 hektare yang telah masuk proses pembebasan. Warga yang memiliki surat hak garap diberikan uang kerohiman atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan luas lahan yang digarap.

Perusahaan juga membantah tudingan melakukan penggusuran secara sepihak. Menurut pihak PT PMC, sebagian lahan justru dikuasai oleh pihak luar daerah yang melakukan over alih lahan garapan hingga membangun vila-vila dan berlindung di balik masyarakat setempat.

Saat ini, perusahaan tengah melakukan perapihan kawasan sekaligus penghijauan lingkungan. PT PMC sendiri diketahui berdiri sejak tahun 1997 dan memiliki total SHGB seluas 54 hektare di wilayah Desa Sukaluyu dan Sukajaya.

Di Desa Tamansari, tercatat sebanyak 21 bangunan telah direlokasi, sementara sekitar 2 hingga 3 hektare lahan telah diberikan ganti rugi. Sedangkan di Desa Sukaluyu terdapat 9 bangunan yang direlokasi, dan di Desa Sukajaya sebanyak 9 bangunan.

PT PMC juga menyebut telah membebaskan hak garap milik sekitar 20 warga penggarap di Desa Tamansari. Selain itu, perusahaan berencana melakukan relokasi pembangunan rumah bagi warga di Sukaluyu.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa PT PMC membeli lahan secara sah dan membayar pajak sesuai ketentuan. Perusahaan juga membuka ruang mediasi damai bagi masyarakat yang masih keberatan.

“Jika masyarakat tidak menerima opsi mediasi yang ditawarkan, silakan menempuh jalur hukum,” tegas pihak perusahaan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, PT PMC berencana melakukan penanaman pohon untuk membantu mengatasi potensi banjir serta menggelar kegiatan CSR seperti santunan dan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar.

PT PMC juga membuka peluang kerja sama dengan masyarakat maupun organisasi lingkungan seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia dalam program penghijauan dan pelestarian lingkungan.

GM Perencanaan PT PMC, Yongki, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki rencana pengembangan kawasan berupa perumahan, hortikultura, dan agrowisata.

Menurutnya, di wilayah Desa Tamansari seluas 27 hektare, sekitar 40 persen kawasan zona PK telah memperoleh izin untuk pembangunan perumahan. Sementara kawasan seluas 54 hektare di Sukaluyu dan Sukajaya akan difokuskan pada zona hortikultura dan agrowisata.

“Izin yang kami dapatkan memiliki sejumlah catatan, salah satunya harus melibatkan masyarakat sekitar serta memprioritaskan tenaga kerja lokal. Kami juga akan bersinergi dengan aliansi ormas yang ada di wilayah tersebut,” ujar Yongki. (Tim Kaperwil Redaksi Jawa Barat)

 

Tag

  • Bogor Raya
  • pemerintah
  • Ragam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

penipuan seleksi bintara
Hukum

Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Anggota Polri

ahmad doli kurnia
Politik

Ahmad Doli Kurnia Nilai Pernyataan AHY Sinyal Kesiapan Pilpres 2029

praperadilan febrie adriansyah
Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah Digugat

Berita

Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

Berita

Proyek Jalinsum KM 18 Palembang-Betung Diduga Cacat Mutu, Tabrak UU KIP dan Aturan Konstruksi

Berita

Terkait Program PTSL 2026 di Suak Tapeh, Pihak Kecamatan Akui Tidak Dilibatkan Sama Sekali

Nasional

erupsi gunung anak krakatau

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Operasional Bandara Soetta Ditutup Sementara

Meriahkan HUT RI ke-81, Turnamen Sepak Bola ‘Rejodadi League’ Antar-Dusun Resmi Digelar

Paskibra Sembawa Mulai Latihan Intensif Jelang HUT RI

Lihat Semua

Daerah

Diskominfo SP Banyuasin Beri Tanggapan soal Pengadaan Jasa Internet 2025

K-MAKI Beberkan Temuan BPK RI Terkait Belanja Internet Diskominfo Banyuasin

K-MAKI Soroti Temuan Berulang BPK RI soal Sewa Kendaraan Pemkab Banyuasin

Lihat Semua

Kriminal

Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

Proyek Jalinsum KM 18 Palembang-Betung Diduga Cacat Mutu, Tabrak UU KIP dan Aturan Konstruksi

Zonk, Satpol PP Banyuasin Gagal Total Tagkap Aktivitas Galian C. Kok Bisa?

Lihat Semua

Pos Terpopuler

01

Personel Militer Jepang Tiba di Ketapang, Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar dan Kalteng

Berita
02

Bobol Toko Mutiara Kuala Pembuang,Resmob Polres Seruyan Berhasil Amankan Pelaku di Perkebunan Kelapa Sawit.

Berita
03

Plasma 20 Persen Tidak Direlisasikan,Empat Desa Akan Tutup Akses PT BAP.

Berita
04

H. Syaripudin dari Sungai Rebo Resmi Bergabung dan Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Banyuasin

Berita
05

Tak Terima Dituduh Terlibat Kericuhan Demo 27 Agustus, GRIB Jaya Berencana Tempuh Jalur Hukum

Berita
06

Polsek Hanau dan Tim Gabungan Bahu – Membahu Tangani Api di Sungai Sebulu.

Berita
07

DAM Parit Dana Pemerintah Pusat Diduga Amburadul, Belum Selesai Sudah Rusak dan Ambruk

Berita
08

Keracunan Massal MBG di Sidoarjo, BGN Minta Maaf dan Ancam Sanksi Tegas

Berita
09

Warga Tjilik Riwut Apresiasi Bantuan Air Bersih Pemkab Murung Raya

Murung Raya
10

ANAK KRAKATAU BIKIN WASPADA! GRIB JAYA Marga Punduh Langsung Turun ke Jalan, Masker Dibagikan ke Warga

Berita

Ikuti Kami

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Network

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Copyright ©2025 PT Indomedia Domain Rakyat. All Rights Reserved