Domainrakyat.com // OGAN ILIR – Aktivitas yang diduga sebagai tambang galian C ilegal di wilayah Pemulutan Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memicu sorotan tajam masyarakat. Sebuah alat berat jenis ekskavator terpantau melakukan pengerukan tanah secara terbuka dan diduga berlangsung tanpa kejelasan legalitas, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil pantauan dan dokumentasi yang diterima tim investigasi, aktivitas pengerukan tanah itu berada di titik koordinat VRX4+M2 Pemulutan Ilir, tidak jauh dari kawasan PT Berkah Sumatera Alam. Dalam dokumentasi tersebut, ekskavator terlihat aktif menggali dan memindahkan material tanah dalam jumlah besar yang diduga memiliki nilai ekonomis.

Kegiatan yang menggunakan alat berat dan berlangsung secara terbuka itu dinilai sulit tidak diketahui oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan berjalan, serta apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.

Jika benar aktivitas itu belum mengantongi izin sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan pertambangan dan lingkungan hidup, maka muncul pertanyaan yang lebih besar: mengapa kegiatan tersebut dapat berlangsung tanpa adanya tindakan penghentian ataupun penertiban dari pihak yang berwenang?

Publik menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Selain berpotensi merusak lingkungan dan mengubah kontur lahan, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara maupun daerah yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme resmi.

Yang menjadi perhatian masyarakat saat ini bukan hanya dugaan aktivitas tambang tersebut, tetapi juga respons dari instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan. Sebab, apabila aktivitas yang menggunakan alat berat dapat beroperasi secara terbuka dalam waktu tertentu tanpa adanya kejelasan tindakan, maka hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau memang ada dugaan pelanggaran, kami berharap jangan ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat mendesak Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

Desakan tersebut dinilai wajar mengingat aktivitas yang diduga sebagai tambang galian C itu berlangsung secara kasat mata dan melibatkan alat berat. Publik berharap tidak ada kesan lamban, tutup mata, ataupun pembiaran terhadap setiap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat.

Lebih jauh, masyarakat meminta agar APH dan instansi teknis terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri seluruh aspek legalitas, termasuk izin usaha, dokumen lingkungan, asal-usul pemanfaatan lahan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang. Sebab apabila tidak segera dilakukan pemeriksaan terbuka dan transparan, dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan penegakan hukum akan semakin terkikis.

Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tersebut serta kepada instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi mengenai status legalitas kegiatan yang menjadi sorotan masyarakat.

Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil temuan lapangan dan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat putusan hukum maupun pernyataan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran. Setiap pihak yang disebut atau terkait dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.