KOTAWARINGIN TIMUR, DOMAINRAKYAT.com- Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya, Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang dilaksanakan pada hari, Rabu, 24 Juni 2026 pukul 09.30 WIB di Kantor Koperasi sempat memanas, hal itu terjadi karena Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur, inisial MSL diduga menyalahgunakan wewenang dengan melakukan intervensi kepada Pimpinan RAT dan seluruh Anggota Koperasi dari Masyarakat Desa Wonosari yang hadir dalam RAT tersebut.

Intervensi MSL bermula ketika agenda Laporan Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 selesai dan dinyatakan diterima, maka selanjutnya Pimpinan RAT mengagendakan untuk melakukan pemilihan Pengurus Baru sebab masa kepengurusan koperasi yang lama akan berakhir pada akhir bulan Juni 2026. Hal tersebut penting untuk segera dilakukan karena berhubungan dengan hak-hak kesejahteraan Anggota Koperasi yang notabene merupakan Pemilik dan Pengguna Jasa Koperasi, terutama berkaitan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK) yang bersumber dari Kemitraan dengan PT. Karya Makmur Bersama (PT. KMB) yang akan dibagikan pada waktu berikutnya. Apabila dalam RAT kali ini tidak segera dilaksanakan Pemilihan maka ada potensi pihak Kemitraan PT. KMB tidak akan melakukan pembayaran SHU dan SHK dengan alasan Masa Jabatan Pengurus Koperasi telah berakhir dan belum ada Pengurus Baru, ungkap salah seorang Anggota Koperasi yang tidak mau disebutkan namanya.

Bahwa menurut Pasal 23 huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) menyebutkan bahwa “Rapat Anggota menetapkan : c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;”

Bahwa faktanya MSL dengan begitu yakin menyatakan bahwa untuk Pemilihan Pengurus Baru wajib dibentuk Panitia Pemilihan terlebih dahulu. Atas hal tersebut Pimpinan RAT yang notabene Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin telah menjelaskan dihadapan forum RAT bahwa sudah 20 tahun terakhir Pemilihan Pengurus Koperasi ini tidak pernah dilakukan secara demokratis dan saat ini adalah momentum yang tepat untuk merubah sistem pemilihan sehingga Koperasi ini kedepannya dapat lebih maju dan sejahtera, urainya.

Bahwa selanjutnya MSL menyatakan apabila Anggota Koperasi KUD tetap melaksanakan Pemilihan Pengurus dan Pengawas baru maka ia tidak bertanggung jawab atas hal tersebut karena dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku. “Saya ini mantan camat jadi sudah biasa diteriaki masyarakat, ungkapnya dihadapan Forum RAT” ….. Dengan demikian, rapat ini saya tutup, ucapnya.”
Bahwa seharusnya sebagai seorang pimpinan MSL dinilai tidak pantas melontarkan pernyataan-pernyataan yang demikian, apalagi statusnya sebagai Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur adalah memiliki fungsi Pembinaan, hal itu diatur dalam Pasal 60 s.d Pasal 64 UU Perkoperasian. Kami minta kepada Bupati Kotawaringin Timur agar mengembalikan MSL pada jabatan asalnya sebagai Staf Ahli karena dinilai tidak profesional, katanya.

Bahwa jika MSL benar-benar mewakili Pemerintah/ Pemerintah Daerah seharusnya mengawasi masa kepengurusan KUD Makarti Jaya dan segera mengingatkan kapan perlu memberikan teguran kepada Pengurus lama Koperasi agar jangan lalai segera melakukan RAT untuk memilih Pengurus dan Pengawas KUD yang baru. Namun agenda RAT oleh Pengurus lama pada hari ini sebenarnya hanya membahas mengenai Laporan Pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 dan hendak melakukan pengkondisian menunjuk Panitia Pemilihan Ketua KUD Makarti Jaya Periode 2026-2031 dengan bantuan dari MSL. Perlu diketahui bahwa menurut informasi tahun 2025 dana yang masuk dan dikelola oleh Koperasi ini berjumlah lebih kurang 36 miliar rupiah. Syukur bahwa upaya tersebut tidak berhasil, sebab setelah MSL dan beberapa orang lainnya keluar/ walk out dari ruang RAT, maka Pimpinan RAT atas permintaan seluruh Anggota Koperasi, memberikan kesempatan untuk dilaksanakannya Pemilihan Pengurus Koperasi yang baru, dan akhirnya secara aklamasi lebih dari 230 orang menunjuk Bripko Mandala sebagai Ketua Koperasi Makarti Jaya Periode 2026-2031 dan selanjutnya ditetapkan pula agar ketua Koperasi terpilih segera membentuk tim formatur untuk menetapkan kepengurusan secara lengkap. Oleh karena itu, selamat dan sukses kepada Ketua Koperasi yang baru saja terpilih, semoga Koperasi ini bisa lebih maju dan sejahtera, serta kepada Bupati Kotawaringin Timur segera berikan sanksi kepada MSL, saksi-saksi dari Anggota Koperasi siap memberikan keterangan mengenai kejadian itu jika diperlukan oleh Bupati, tutupnya.