KUALA PEMBUANG, DOMAINRAKYAT.com// Polres Seruyan, 10 Juli 2026 – Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian yang merupakan residivis kambuhan pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 00.10 WIB. Pelaku yang berinisial A ini sebelumnya telah dua kali mendekam di balik jeruji besi dengan perkara yang sama.
Peristiwa bermula pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban yang baru bangun tidur menuju dapur dan terkejut mendapati jendela dapur rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban kemudian menyadari bahwa 2 unit handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di dekat kasur dalam keadaan sedang dicharge telah raib, 1 unit Infinix Hot 50 warna hitam dan
1 unit Vivo Y50. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seruyan Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan dan Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari informasi masyarakat, diketahui bahwa terduga pelaku adalah A, seorang residivis kambuhan yang telah dua kali mendekam di penjara dengan perkara pencurian. Kecurigaan masyarakat semakin kuat setelah pelaku diketahui menawarkan handphone kepada beberapa tetangganya, namun ditolak karena warga sudah mengetahui rekam jejak pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, pada Jumat, 10 Juli 2026, pukul 00.10 WIB, pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk santai di dekat rumahnya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit handphone Infinix Hot 50 warna hitam milik korban dan barang bukti lainnya yang diduga digunakan pelaku untuk mencuri.
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dirinya juga melakukan tindak pidana serupa di lokasi lain. Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan berdasarkan keterangan pelaku untuk mengungkap kasus-kasus lain yang diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Seruyan menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim dalam mengungkap kasus ini.
“Pelaku ini sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama, namun tidak juga jera. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang untuk terus beraksi. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus lain yang diduga dilakukan oleh pelaku. Kepada masyarakat, segera laporkan setiap tindak kejahatan kepada kami karena setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar Kasi Humas.
Humas Polres Seruyan



Tinggalkan Balasan