PALEMBANG — Kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin kembali menuai sorotan tajam publik. Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, terungkap adanya lonjakan anggaran sewa kendaraan dinas bagi Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD yang melompat secara drastis dan fantastis pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data dan dokumen pemeriksaan, besaran tarif sewa kendaraan jabatan tersebut mengalami kenaikan tajam hingga lebih dari 400 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemkab Banyuasin mengatur Standar Biaya TA 2025 berdasarkan Perbup Nomor 66 Tahun 2024 (periode 1 Januari 2025 s.d. 18 Juni 2025) yang kemudian dicabut dan diganti dengan Perbup Nomor 50 Tahun 2025. Adapun perbandingan perubahan ketentuan terkait dengan Belanja Sewa Kendaraan.

Adanya temuan ini Koordinator K MAKI angkat Bicara , “Di saat rakyat berjibaku menghadapi tekanan ekonomi, para pejabat di Banyuasin justru asyik bermewah-mewah dengan anggaran sewa mobil puluhan juta per bulan yang menabrak aturan. Ini bentuk pengabaian terhadap akuntabilitas publik yang harus diusut tuntas,” tegas Boni Belitong

“ bayangkan lonjakan drastis secara hukum dari tahun 2024 Rp13,8 Juta Menjadi Rp72,4 Juta di tahun 2025,Perubahan ketentuan yang tercantum dalam regulasi standar biaya Pemkab Banyuasin memperlihatkan lonjakan anggaran yang mencengangkan untuk fasilitas mobilitas orang nomor satu dan pimpinan legislatif di daerah tersebut Sebelumnya (Perbup Nomor 66 Tahun 2024) biaya sewa kendaraan dinas untuk Bupati/Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD dipatok sebesar Rp13.800.000 per unit/bulan,menjadi (Perbup Nomor 50 Tahun 2025) Tarif sewa untuk posisi yang sama melonjak drastis menjadi Rp72.400.000 per unit/bulan,lonjakan sebesar Rp58,6 juta per bulan untuk setiap unitnya ini dinilai sangat tidak biasa dan jauh melampaui batas kewajaran standar operasional birokrasi daerah pada umumnya,” ujar Boni

Lanjutnya ,Kenaikan tarif sewa mobil dinas mewah ini tidak hanya soal angka yang bombastis, tetapi juga diwarnai sejumlah catatan merah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sepertinya Pihak Pemkab Banyuasin sempat berdalih bahwa kenaikan tersebut merupakan penyesuaian terhadap Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Satuan Regional. Namun, hasil analisis membuktikan bahwa regulasi pusat tersebut sama sekali tidak mengatur belanja sewa kendaraan dinas secara spesifik,” imbuhnya

“ adanya Penggunaan Mobil Mewah di Luar Kapasitas , Survei harga yang menjadi dasar pembentukan standar biaya justru merujuk pada jenis kendaraan mewah kelas atas seperti Toyota Land Cruiser 300 GR-S dan VX-R dengan kapasitas mesin 3.346 cc, yang jelas-jelas menabrak batas maksimal ketentuan isi silinder sebesar 3.200 cc, Tanpa Kajian yang Memadai yang di lakukan Para pejabat terkait (PPK dan PPTK) akhirnya mengakui bahwa referensi harga sewa tersebut tidak didasarkan pada kajian yang memadai, melainkan sekadar meneruskan kebiasaan jenis kendaraan sewaan dari tahun-tahun sebelumnya untuk operasional tamu dan kunjungan pejabat.” Pungkasnya

Kemudian” dengan adanya kenaikan ini memicu kritik public, Kebijakan anggaran yang fantastis ini memantik reaksi keras dari berbagai kalangan pemerhati kebijakan publik dan masyarakat. Di saat sektor-sektor esensial dan kesejahteraan rakyat membutuhkan perhatian finansial yang besar, alokasi dana APBD yang tersedot hanya untuk membiayai sewa kendaraan dinas mewah bernilai puluhan juta rupiah per bulan ini dinilai mencederai rasa keadilan sosial serta mengabaikan prinsip efisiensi anggaran” kata Koordinator K MAKI. ( LHP BPK RI )