BANYUASIN – Pelaksanaan proyek nasional pengecoran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) KM 18 Palembang-Betung menuai protes keras dari elemen masyarakat. Meskipun proses pengerjaan belum sepenuhnya rampung, struktur beton pembetonan jalan tersebut terpantau sudah mengalami keretakan parah di berbagai titik. Kondisi fisik yang rapuh serta ketiadaan transparansi di lapangan memicu kritik tajam terkait adanya dugaan pelanggaran hukum dan pemborosan uang negara.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengecam keras buruknya hasil pengerjaan fisik di lapangan yang dinilainya jauh dari standar kelayakan.

“Jalan baru dicor dan belum selesai dibangun tetapi sudah retak-retak. Ini bukti nyata lemahnya pengawasan dan dugaan buruknya mutu material yang digunakan. Kami mendesak pemerintah daerah, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit investigasi,” tegas Sepriadi, di Talang Kelapa, Senin (17/08/2026).

Selain masalah kualitas, Sepriadi menyoroti tidak adanya papan nama (plang) proyek di lokasi. Pihaknya mengingatkan bahwa menyembunyikan informasi publik adalah pelanggaran hukum yang serius. Tindakan kontraktor pelaksana ini dinilai telah menabrak beberapa regulasi penting secara terang-terangan:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres No. 12 Tahun 2021: Mewajibkan setiap proyek negara memasang plang informasi secara transparan mengenai nilai anggaran, nama perusahaan pelaksana, serta durasi kontrak agar dapat diawasi langsung oleh masyarakat.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59 & 60): Mengatur tentang sanksi atas kegagalan bangunan. Kontraktor pelaksana wajib bertanggung jawab penuh secara hukum apabila struktur yang dibangun tidak memenuhi standar mutu teknis.

Kritik senada juga datang dari pengguna jalan yang menjadi korban langsung dari kelalaian proyek ini. Mitro, seorang pengendara sepeda motor, mengeluhkan kondisi jalan yang dipenuhi abu pekat dan pasir sisa material yang tidak dibersihkan ataupun disiram oleh pihak pelaksana. Kondisi ekstrem ini dapat mengakibatkan gangguan pernapasan dan memicu insiden kecelakaan lalu lintas bagi para pengendara yang melintas.

Kelalaian ini diduga melanggar Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menegaskan bahwa penyelenggara atau pelaksana jalan yang membiarkan kerusakan/kondisi jalan membahayakan hingga memicu kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda finansial. Pelaksana juga dinilai mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berdasarkan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 yang mewajibkan pengelolaan dampak lingkungan sisa material proyek.

Masyarakat Banyuasin menuntut ketegasan pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi, memberikan sanksi hitam (blacklist), hingga menghentikan sementara proyek tersebut sampai pihak kontraktor melakukan perbaikan total sesuai dengan regulasi hukum dan sumpah mutu yang berlaku di Indonesia.