BANYUASIN – Dugaan praktik pungutan tidak resmi oleh petugas traffic controller di lokasi proyek pengecoran Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang–Betung KM 17, Kabupaten Banyuasin, menjadi sorotan. Dugaan tersebut muncul setelah seorang petugas mengaku mengharapkan pemberian uang dari pengendara yang melintas karena upah dari pihak kontraktor dinilai tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban.

Salah seorang petugas traffic controller, Yudi (nama disamarkan), mengaku ditugaskan oleh kontraktor untuk mengatur arus lalu lintas sejak pagi hingga malam hari selama pekerjaan pengecoran berlangsung. Menurut dia, upah yang diterimanya sebesar Rp100 ribu per hari sudah mencakup biaya makan, minum, dan rokok.

“Rp100 ribu, termasuk uang makan, rokok, minum. Cukup apa kalau segitu. Makanya berharap dari mobil-mobil yang lewat ini ada yang ngasih, ada yang tidak. Tidak dipaksa,” ujar Yudi, Rabu, 15 Juli 2026.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik penerimaan uang dari pengguna jalan di area proyek. Meski Yudi mengklaim pemberian dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, praktik tersebut tetap berpotensi menimbulkan persepsi pungutan liar karena berlangsung saat petugas menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawab kontraktor dalam pengamanan lalu lintas proyek.

Dari pantauan tim media di lapangan, aktivitas pengaturan lalu lintas hanya dilakukan oleh dua orang traffic controller dibantu tiga personel kepolisian. Padahal, menurut Yudi, sejak pagi sejumlah unsur seperti kepolisian, Dinas Perhubungan hingga kejaksaan sempat berada di lokasi. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan personel pengamanan lalu lintas pada proyek yang menyebabkan antrean panjang kendaraan dari dua arah.

Saat dimintai tanggapan mengenai adanya petugas yang menerima uang dari pengendara, salah seorang petugas di lokasi menyebut tindakan tersebut tidak menjadi persoalan selama tidak ada unsur meminta atau memaksa.

“Ya tidak apa-apa, asal jangan minta. Kalau dikasih ya tidak apa-apa, kasihan juga mereka,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menuai kritik karena dinilai dapat menimbulkan kesan pembiaran terhadap praktik yang berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan integritas penyelenggaraan pekerjaan jalan.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, yang turut memantau langsung pekerjaan pengecoran Jalinsum KM 17, menilai akar persoalan tidak semata berada pada petugas traffic controller, tetapi juga pada tanggung jawab kontraktor sebagai pelaksana proyek. Menurut dia, kontraktor wajib menyediakan tenaga pengatur lalu lintas yang profesional, memberikan upah yang layak, serta memastikan seluruh biaya operasional petugas telah dipenuhi tanpa membebani pengguna jalan.

“Di mana bentuk tanggung jawab dan profesionalitas pihak kontraktor? Di mana pengawasan BBPJN Sumatera Selatan?” katanya.

Secara regulasi, dikatakan Sepri, kontraktor pelaksana proyek jalan berkewajiban menerapkan manajemen keselamatan konstruksi, menyediakan pengamanan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung, serta memastikan pekerja memperoleh perlindungan dan pengaturan kerja yang layak. Kewajiban tersebut diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Apabila petugas di lapangan sampai bergantung pada pemberian pengguna jalan akibat minimnya dukungan dari kontraktor, maka kondisi tersebut patut dievaluasi sebagai bentuk kegagalan pengelolaan proyek.

Di sisi lain, apabila benar terdapat aktivitas menerima uang dari pengguna jalan saat menjalankan tugas pengaturan lalu lintas, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pelayanan yang bebas dari pungutan liar dan dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Meskipun pemberian dilakukan secara sukarela, kontraktor tetap tidak dapat melepaskan tanggung jawab karena seluruh personel yang ditempatkan di area proyek bekerja untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan selaku penyelenggara proyek untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja kontraktor, mulai dari sistem pengupahan petugas lapangan, kecukupan personel pengatur lalu lintas, hingga pengawasan terhadap potensi praktik pungutan di lokasi pekerjaan. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar keselamatan pengguna jalan tetap terjamin, integritas proyek terjaga, dan tidak muncul praktik yang mencederai kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur nasional.