Banyuasin – Sebanyak 400 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 untuk warga Desa Lalang Sembawa, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, hingga pertengahan 2026 belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pemerintah desa terkait kepastian penyelesaian program, sementara penjelasan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin dinilai belum memberikan kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
Pemerintah Desa Lalang Sembawa menyebut seluruh tahapan administrasi hingga pengukuran bidang tanah telah dilaksanakan sesuai prosedur. Namun, masyarakat masih menunggu kepastian kapan sertifikat yang menjadi hak mereka dapat diserahkan.
Kepala Desa Lalang Sembawa, Jos, mengatakan pemerintah desa telah berulang kali berkoordinasi dengan BPN Banyuasin untuk menanyakan perkembangan penerbitan sertifikat. Menurutnya, desa juga telah memberikan dukungan selama pelaksanaan program berlangsung.
“Kami sudah beberapa kali meminta penjelasan kepada BPN, tetapi sampai sekarang belum ada kepastian kapan sertifikat selesai,” kata Jos.
Ia menjelaskan pemerintah desa sejak awal telah memfasilitasi kebutuhan tim BPN selama pelaksanaan kegiatan di lapangan, mulai dari pendampingan hingga dukungan operasional. Meski demikian, hasil yang diharapkan masyarakat belum juga terealisasi.
Jos juga mengungkapkan bahwa sejumlah desa lain yang mengikuti Program PTSL Tahun 2024 telah menerima sertifikat. Kondisi tersebut membuat warga Desa Lalang Sembawa mempertanyakan alasan keterlambatan penyelesaian dokumen di wilayah mereka.
Sementara itu, Manajer Loket BPN Banyuasin, Septi, menjelaskan petugas yang menangani proses sertifikat belum dapat memberikan keterangan karena sedang tidak berada di kantor. Ia menyampaikan informasi lebih lanjut perlu dikonfirmasi kepada pejabat yang menangani berkas tersebut.
Menurut Septi, setelah dokumen diterima petugas bernama Nanda, seluruh berkas kemudian diserahkan kepada staf Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Banyuasin atas nama Aan. Hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum dapat ditemui sehingga penjelasan mengenai perkembangan proses belum bisa disampaikan.
“Silakan datang kembali pada hari Senin agar dapat bertemu langsung dengan Pak Aan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses PTSL tersebut,” ujar Septi, di Pangkalan Balai, Kamis, 9 Juli 2026.
Di sisi lain, aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan Program PTSL. Ia berharap BPN Banyuasin dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sepriadi juga menyoroti pentingnya peningkatan pelayanan publik di bidang pertanahan. Menurutnya, penyelesaian persoalan administrasi pertanahan perlu dilakukan secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Ia menambahkan persoalan pelayanan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan Program PTSL, tetapi juga sejumlah isu lain yang masih menjadi perhatian publik. Karena itu, ia berharap seluruh proses dapat ditangani secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, masyarakat Desa Lalang Sembawa masih menunggu kepastian penyelesaian 400 sertifikat PTSL Tahun 2024. Pemerintah desa berharap koordinasi antara BPN Banyuasin dan pihak terkait segera menghasilkan kejelasan agar hak masyarakat dapat dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku.



Tinggalkan Balasan