Banyuasin,domainrakyat.com-Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Tirta Betuah Banyuasin periode 2019–2024 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, lebih dari satu tahun berlalu sejak perkara tersebut mencuat, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Referensi Geografis

Kondisi tersebut membuat aktivis Kabupaten Banyuasin, Idrus Tanjung, mempertanyakan kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menangani perkara tersebut.

Idrus meminta aparat penegak hukum memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

“Lebih dari satu tahun belum ada penetapan tersangka,” kata Idrus tanjung.

Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebagai aktivis sekaligus masyarakat Banyuasin, ia menilai publik memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kita mempertanyakan sejauh mana kinerja Kejaksaan Negeri Banyuasin, khususnya Pidsus, dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Betuah,” ujarnya.

Idrus menegaskan, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status perkara tersebut. Jangan sampai minimnya informasi justru menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Harus ada kejelasan, jangan sampai simpang siur,” tegasnya.

Ia mengatakan, apabila dalam proses penanganannya ditemukan kendala hukum, perubahan status perkara, penghentian penyelidikan atau penyidikan, maupun keputusan hukum lainnya, masyarakat dinilai perlu mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Kalaupun memang ada setop dan lain sebagainya, tentunya juga ada penjelasan kepada masyarakat di Bumi Sedulang Setudung,” katanya.

Idrus menekankan, tuntutan transparansi bukan berarti meminta aparat penegak hukum membuka seluruh materi perkara yang bersifat rahasia. Namun, menurutnya, informasi mengenai status dan perkembangan penanganan perkara perlu disampaikan secara proporsional kepada publik.

Ia berharap jajaran Kejaksaan Negeri Banyuasin, khususnya bidang Pidsus, dapat memberikan kepastian terhadap perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Referensi Geografis

“Kami masyarakat Banyuasin berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, independen, serta memberikan kepastian hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum Adhyaksa di Bumi Sedulang Setudung,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Banyuasin mengenai perkembangan terbaru penanganan dugaan penyimpangan pada PDAM Tirta Betuah periode 2019–2024, termasuk alasan belum adanya penetapan tersangka.

(*)