BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM – Peristiwa tragis terjadi di Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Seorang suami diduga nekat menyiramkan bensin ke tubuh istrinya sebelum akhirnya turut membakar dirinya sendiri.
Korban diketahui bernama Nur Khasanah (56), seorang wiraswasta, sementara terduga pelaku adalah suaminya sendiri, Sularni (63), seorang pedagang. Keduanya merupakan warga setempat yang tinggal di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan kepolisian, insiden bermula dari pertengkaran rumah tangga yang terjadi sejak sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Diduga, konflik dipicu persoalan ekonomi keluarga yang telah berlangsung cukup lama.
Saat korban hendak melaksanakan sholat Isya, terduga pelaku secara tiba-tiba menyiramkan bensin ke tubuh korban dan langsung menyulut api menggunakan korek. Korban yang tubuhnya terbakar berusaha menyelamatkan diri dengan keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Dua saksi, yakni Masrukin (58) yang merupakan kakak kandung korban dan Muhammad Sholeh Pradana (50), segera memberikan pertolongan. Keduanya menyiram air menggunakan ember untuk memadamkan api di tubuh korban.
Setelah api pada korban berhasil dipadamkan, saksi mendapati masih ada kobaran api di dalam kamar. Saat diperiksa, terduga pelaku ditemukan dalam kondisi tengkurap dengan tubuh terbakar. Saksi kemudian kembali melakukan pemadaman dan memberikan pertolongan awal sebelum membawa keduanya ke RSUD Genteng.
Petugas dari Polsek Gambiran bersama jajaran Polresta Banyuwangi segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan situasi, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 100 persen, sementara terduga pelaku mengalami luka bakar sekitar 80–85 persen. Meski tidak ada korban jiwa saat kejadian, kondisi keduanya dilaporkan kritis dan berpotensi dirujuk ke RSUD Blambangan untuk penanganan lebih intensif.
Selain korban luka, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp500 ribu akibat kasur yang terbakar dalam peristiwa tersebut.
Dari keterangan keluarga, hubungan rumah tangga pasangan tersebut diketahui sudah tidak harmonis sejak lama. Bahkan, proses perceraian telah diajukan sejak Maret 2026 dan masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Agama Banyuwangi.
Polisi menduga aksi nekat tersebut dipicu tekanan ekonomi keluarga, termasuk kebutuhan biaya untuk anak yang akan berangkat ke luar negeri. Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mendalami motif dan memastikan kronologi secara menyeluruh.
Kapolsek Gambiran, AKP Dwi Wijayanto, SH, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, termasuk mendatangi TKP, memeriksa saksi, serta memastikan kondisi korban di rumah sakit. Perkembangan kasus akan terus dilaporkan seiring proses penyelidikan berlangsung.






