Berita

DLHK Bulukumba Dinilai Tak Tegas, Warga Soroti Penanganan Kandang Ayam yang Melanggar Aturan

DLHK bulukumba
Petugas DLHK saat berkunjung ke kandang ayam di Desa Jojjolo.

Bulukumba — Penanganan keluhan warga terkait kandang ayam broiler di Dusun Lajae, Desa Jojjolo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba menuai sorotan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Bulukumba dinilai tidak tegas dalam menyikapi persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Sejumlah warga mengeluhkan bau menyengat dan serbuan lalat yang berasal dari kandang ayam berkapasitas sekitar 3.000 ekor, yang lokasinya hanya berjarak kurang lebih 50 meter dari permukiman. Keluhan ini bahkan turut dirasakan Kepala Desa Jojjolo.

Laporan warga yang telah disampaikan ke DLHK ditindaklanjuti dengan kunjungan lapangan pada Rabu (22/4/2026). Namun, dalam kunjungan tersebut, DLHK hanya memberikan imbauan kepada pemilik kandang untuk mengendalikan bau dan lalat tanpa disertai tindakan tegas. Pemilik kandang pun menyatakan kesanggupan, sehingga operasional tetap berjalan seperti biasa.

Sikap tersebut memicu kekecewaan warga. Mereka menilai DLHK terkesan mengabaikan dampak yang telah lama dirasakan masyarakat serta tidak memberikan solusi konkret.

“Masalah ini sudah bertahun-tahun, tapi hanya disuruh perbaiki tanpa ada tindakan nyata. Kami merasa diabaikan,” ujar salah satu warga.

Selain dinilai tidak responsif terhadap keluhan warga, langkah DLHK juga dianggap tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2011 dan Nomor 31 Tahun 2014, jarak minimal kandang ternak dari permukiman adalah antara 500 meter hingga 1 kilometer. Sementara kandang yang dipersoalkan hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumah warga.

Warga mempertanyakan mengapa pelanggaran tersebut tidak menjadi dasar bagi DLHK untuk mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin atau penutupan operasional kandang.

Persoalan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, kandang tersebut sempat berhenti beroperasi setelah warga memprotes ke PT Ciomas Adisatwa Unit Bulukumba. Perusahaan tersebut kemudian memutus kerja sama karena kandang dinilai melanggar ketentuan.

Namun, setelah beberapa bulan, kandang kembali beroperasi melalui kerja sama dengan perusahaan lain. Pemerintah desa mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut, meskipun telah memberikan larangan kepada pemilik kandang.

Hingga kini, warga terus mendesak pemerintah daerah, khususnya DLHK Bulukumba, untuk bertindak lebih tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan demi melindungi kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Warga juga menyampaikan akan melayangkan protes ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba dalam waktu dekat.

Exit mobile version