PRINGSEWU, DOMAINRAKYAT.COM – Sejumlah alokasi belanja di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 memicu kecurigaan publik. Nilai anggaran yang dinilai fantastis itu dianggap bertolak belakang dengan seruan efisiensi APBD yang selama ini digaungkan pemerintah daerah, baik di tingkat pusat maupun daerah.(20/01/2016)
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, terdapat beberapa pos belanja yang dinilai tidak lazim dan memantik pertanyaan serius dari masyarakat, antara lain:
Belanja snack dan softdrink Ruang Pimpinan DPRD sebesar Rp114.000.000
Pembangunan Mushola sebesar Rp400.000.000
Belanja pemeliharaan gedung kantor sebesar Rp197.319.559
Belanja cetak kalender sebesar Rp184.000.000
Belanja makan dan minum rapat sebesar Rp612.000.000
Belanja sewa sound system sebesar Rp240.000.000
Pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp356.820.000
Total nilai belanja tersebut dinilai sangat besar untuk kebutuhan operasional rutin, terutama di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi keterbatasan dan kebutuhan publik yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Publik Menyorot: Fantastis di Tengah Seruan Efisiensi
Sejumlah elemen masyarakat menilai, pos-pos belanja seperti snack, softdrink, kalender, makan-minum rapat, hingga sewa sound system seharusnya menjadi objek penghematan, bukan justru membengkak hingga ratusan juta rupiah.
Pengamat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa besaran anggaran tersebut
“tidak sebanding dengan kebutuhan riil di lapangan”, sehingga wajar jika publik mempertanyakan dasar perhitungan, skala prioritas, serta urgensi penyusunannya.
Secara umum, dugaan pemborosan atau mark up dalam belanja daerah kerap terjadi melalui sejumlah pola, di antaranya:
Penetapan harga satuan di atas standar kewajaran,
Volume kegiatan atau barang yang dibesarkan,
Spesifikasi ‘premium’ tanpa justifikasi kebutuhan,
Belanja berulang yang tidak proporsional dan minim evaluasi.
Nilai ratusan juta rupiah untuk kalender, konsumsi rapat, hingga sewa sound system, apabila tidak didukung kajian kebutuhan yang transparan, dinilai berpotensi masuk dalam kategori tersebut.
GRIB Jaya Pringsewu Geram: “APH Seakan Tutup Mata, Ada Apa?”
Sorotan publik semakin menguat setelah Ketua DPC GRIB Jaya (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Pringsewu, Edy Erwanto, angkat bicara dengan nada keras.
Edy menyatakan kegeramannya atas kondisi tersebut dan menilai tidak terlihat adanya audit terbuka yang bisa diakses publik.
“Kami geram dan sakit hati sebagai masyarakat. Ini uang rakyat. Tapi kenapa seolah dibiarkan? APH seperti tutup mata. Ada apa? Apakah ada yang kebal hukum?” tegas Edy.
Ia menilai, hingga saat ini tidak terlihat adanya langkah serius dari lembaga pengawas maupun aparat penegak hukum untuk menjelaskan atau menguji kewajaran belanja tersebut.
Desakan Audit Transparan dan Aksi Massa
GRIB Jaya menegaskan siap turun ke jalan bersama masyarakat apabila tidak ada audit yang transparan dan dapat diuji secara publik.
“Kalau memang bersih, buka saja. Jangan ditutup-tutupi. Kami mendesak audit yang jujur dan transparan. Bersama masyarakat, kami akan mendorong agar persoalan ini diusut tuntas,” ujar Edy.
Menurutnya, desakan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan kontrol sosial agar uang negara tidak bocor melalui belanja yang tidak memiliki urgensi.
Analisis Hukum: Potensi Bersinggungan UU Tipikor
Apabila dalam proses audit dan penyelidikan ditemukan adanya penggelembungan harga, persekongkolan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka perbuatan tersebut berpotensi bersinggungan dengan:
Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum yang sah.
Dasar KUHAP dan KUHP Baru
Secara prosedural, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk bertindak:
Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang penyelidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Pasal 1 angka 2 KUHAP tentang penyidikan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
Sementara dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), prinsip pertanggungjawaban pidana dan larangan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik semakin ditegaskan, termasuk asas akuntabilitas dan kepatutan dalam jabatan publik.
Publik kini secara terbuka mendesak APH di tingkat Provinsi Lampung, antara lain:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung,
Polda Lampung,
Inspektorat Provinsi Lampung,
untuk segera:
Melakukan pemeriksaan awal terhadap dasar penyusunan anggaran Setwan Pringsewu,
Menguji kewajaran dan kelayakan nilai tiap pos belanja,
Menelusuri potensi mark up atau penyalahgunaan kewenangan,
Memastikan tidak ada kebocoran uang negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar perhitungan anggaran maupun alasan urgensi sejumlah belanja bernilai fantastis tersebut.
Masyarakat menilai, keterbukaan informasi adalah satu-satunya jalan untuk meredam kecurigaan publik sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran lanjutan demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik.
( Red )



Tinggalkan Balasan