MEDAN, Domainrakyat.com – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di Polda Sumatera Utara kembali menjadi sorotan. Laporan yang telah bergulir hampir lima tahun itu dinilai belum menunjukkan kepastian hukum meski status perkara disebut telah naik ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan.
Pelapor, Syamsul Erikson Siahaan (54), warga Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, resmi mengadukan dugaan ketidakprofesionalan penanganan perkara tersebut ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.
Laporan yang dipersoalkan yakni Nomor: LP/B/1884/XI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 November 2021 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Menurut Syamsul, dugaan pemalsuan itu diketahui pada September 2021 setelah dirinya menemukan adanya tanda tangan yang diduga dipalsukan dalam dokumen Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 30 Juni 2015. Dokumen tersebut disebut kemudian digunakan dalam penerbitan surat resmi yang berujung pada sengketa perdata hingga tingkat kasasi.
“Sejak Desember 2022 perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan, bahkan SPDP sudah dikirim ke Kejati Sumut. Tapi hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” ujar Syamsul, Jumat (29/5/2026).
SPDP Sudah Dikirim, Belum Ada Tersangka
Syamsul mengaku kecewa dengan perkembangan kasus yang dinilainya berjalan lambat. Ia menilai proses hukum tidak memberikan kepastian meski telah memasuki tahap penyidikan selama bertahun-tahun.
Menurutnya, kecurigaan semakin muncul ketika salah satu pihak yang dilaporkan sempat ditemukan berada di wilayah Bogor, namun tidak diamankan oleh penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
“Bagaimana mungkin orang yang diduga menghindar justru tidak dibawa saat ditemukan? Ini sangat janggal,” katanya.
Ia juga menilai lambannya penanganan perkara berdampak pada sengketa objek tanah warisan seluas sekitar 2.900 meter persegi yang masih menjadi persoalan hukum.
Penyidik Sebut Perkara Masih Berjalan
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (30/5/2026), penyidik yang menangani perkara tersebut menyatakan proses penyidikan masih berlangsung.
“Selamat siang pak terkait permasalah laporan tersebut masih kita proses penyidikan. Kami juga selalu berkomunikasi dengan pelapor Samsul Erikson Siahaan. Terima kasih,” tulis penyidik dalam keterangannya.
Namun, Syamsul menilai penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai lambannya perkembangan perkara yang telah berlangsung selama hampir lima tahun.
Ia mengaku telah beberapa kali melaporkan persoalan tersebut ke Propam sejak tahun 2023 hingga ke Divpropam Mabes Polri pada 2025, namun belum memperoleh perkembangan signifikan.
Minta Propam dan Pengawas Internal Turun Tangan
Dalam pengaduannya, Syamsul meminta Propam memeriksa oknum penyidik berinisial Bripka AS beserta tim yang menangani perkara tersebut. Ia juga meminta pengawasan dari berbagai lembaga agar proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Lima tahun tanpa kepastian hukum adalah bentuk ketidakadilan. Saya menduga ada keberpihakan dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.
Menurut Syamsul, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” pungkasnya.
Diketahui, pengaduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi III DPR RI, Kompolnas, Divpropam Mabes Polri, serta jajaran internal Polda Sumut.



Tinggalkan Balasan