BeritaRepublikViral.com // SEKAYU ā Gelombang sorotan terhadap penanganan perkara yang menjerat Rendi Platini (23) semakin membesar. Kuasa hukum dan keluarga kini secara terbuka mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membentuk Tim Khusus Independen guna mengusut dugaan penyiksaan, intimidasi, pelanggaran prosedur hukum, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan yang disebut terjadi selama proses penangkapan dan penahanan di lingkungan Polres Musi Banyuasin (Muba).
Menurut kuasa hukum, perkara ini tidak lagi semata-mata berkaitan dengan proses penyidikan biasa, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak asasi manusia, profesionalisme aparat penegak hukum, serta kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa sejak awal penangkapan, Rendi Platini diduga mengalami berbagai bentuk tekanan fisik maupun psikologis yang disebut dilakukan untuk mempengaruhi proses pemeriksaan. Pengakuan tersebut kini menjadi salah satu dasar utama bagi kuasa hukum untuk meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh oleh lembaga pengawas internal maupun eksternal.
“Kami meminta Kapolri segera membentuk tim independen yang benar-benar objektif untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi. Jika dugaan penyiksaan dan pelanggaran prosedur ini benar, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi,” tegas kuasa hukum.
Selain dugaan kekerasan, kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang disebut muncul selama proses hukum berlangsung. Mereka mempertanyakan legalitas dan mekanisme beberapa tahapan penanganan perkara, mulai dari proses penangkapan, pemeriksaan, penetapan status hukum, hingga keberlanjutan masa penahanan yang saat ini masih dipersoalkan melalui jalur hukum.
Keluarga menilai berbagai dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang transparan dan independen. Mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dokumen penyidikan, pemeriksaan medis independen terhadap korban, serta pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mendesak Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, serta Kompolnas untuk turun langsung melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan perkara guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa secara objektif dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” lanjutnya.
Desakan pembentukan tim khusus tersebut muncul seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kasus yang kini menjadi perbincangan luas di berbagai kalangan. Banyak pihak menilai pengungkapan fakta secara transparan menjadi langkah penting untuk menjaga marwah penegakan hukum sekaligus memastikan hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Musi Banyuasin maupun anggota yang namanya disebut dalam pernyataan kuasa hukum belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tuduhan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Publik kini menunggu langkah tegas dari pimpinan Polri. Jika dugaan yang disampaikan terbukti benar, maka penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab menjadi keharusan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi dan transparan juga penting untuk mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dan klaim dari pihak kuasa hukum serta keluarga yang masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, penyelidikan, dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



Tinggalkan Balasan