Bandar Lampung,Domainrakyat.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung (Herman) Mengutuk keras dan akan membawa terkait adanya salah satu hinaan yang di lontarkan melalui Voicnot ke korban inisial Hendra Bajil Rastan selaku Dirut PT.Tubaba Jaya Putra Coul.dan juga sebagai Penasehat DPD Grib Jaya Provinsi Lampung. Bunyi Voicnot tersebut, ” Kamu itu orang Jawa dai jangan sok-sok jadi pahlawan, saya ini asli Lampung, ” Itu sedikit yang kami ceritakan. Dalam hal ini tentunya kami selalu jajaran pengurus DPD Grib Jaya Provinsi Lampung, terutama Herman menyatakan sikap dan akan menindak lanjuti permasalahan ini ke Aparat Penegakan Hukum (Polda Lampung) akan melaporkan H.Riduan (Doan)

Sebelumya Riduan alias Doan, dalam waktu 1×24 jam kami tunggu untuk Meminta Maaf dan membuat vidio klarifikasi atas ucapan nya yang tidak punya Moral dan membawa suku Jawa.
Selanjutnya Herman menyampaikan, ” Saya ini orang Lampung asli juga, makanya Saya merasa malu kenapa Riduan membawa-bawa suku. Toh kalau ada masalah pribadi selesaikan dengan musyawarah dan mupakat. Karna di Ormas Grib ini tidak ada yang kami beda-bedakan masalah suku. Semua suku ada. Dan ketua Kami DPD juga Suku Jawa. Jadi saya mengharapkan dengan H.Riduan segera klarifikasi ucapan nya di Voicnot itu. Dan nanti setelah itu kami akan bertindak ke aparat penegakan hukum tergantung dengan Penasehat kami H.Hendra Bajil Rastan Ujar Herman tegas.

Penghinaan suku secara tidak langsung menggunakan frasa “Jawa=Hama” dalam media sosial, sering ditemukan dalam beberapa kolom komentar. Istilah tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap seorang suku Jawa, yang menimbulkan perdebatan.
Istilah yang awalnya dianggap sebagai lelucon namun berujung menjadi perdebatan dan memancing keributan. Awal munculnya istilah ini sebagai ekspresi negatif dari rasa kekecewaan, rasa iri, hingga menimbulkan sentimen anti Jawa.
Menganggap budaya Jawa meresahkan,mengadu domba, kemudian dianggap seola-olah Pahlawan dalam urusan masalah. Akhirnya memicu komentar diskriminatif dan ujaran kebencian lainnya.

Banyak yang merasa komentar tersebut telah menodai citra Suku Jawa, hingga mencoreng budaya Jawa yang lain. Dalam hukum Indonesia, terdapat aturan tegas terkait larangan penghinaan suku, ujaran kebencian, dan diskriminatif antar suku, ras, agama.

Dasar Hukum Penghinaan Suku di Indonesia
Seperti yang kita tahu bahwa kata “hama” merujuk pada sesuatu yang merusak dan patut untuk dimusnahkan. Istilah ini dianggap merendahkan dan menggambarkan jika suatu etnis tersebut mengganggu.

Seseorang yang menggunakan frasa tersebut di media sosial dengan niat untuk merendahkan atau memancing kebencian terhadap suku tersebut maka dapat terjerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam UU tersebut merujuk pada seseorang yang dengan sengaja menyebarkan informasi untuk rasa benci atas suku tertentu. Ancaman hukuman untuk orang yang melakukan penghinaan suku telah diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, pelaku mendapat hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 Miliar.

Selain itu juga dijelaskan dalam Pasal 156 KUHP yang menyatakan:

“Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.”

Suku Jawa termasuk dalam golongan rakyat biasa, dimana frasa tersebut dianggap sebagai penghinaan suku atau suatu golongan. Jika frasa tersebut diucapkan di media sosial maka orang tersebut dapat terjerat pidana pasal tersebut yaitu maksimal 4 tahun penjara.

Dalam hukum di Indonesia telah diatur Undang-Undang tentang diskriminasi ras dan etnis. dasar hukum tersebut diatur dalam UU No. 40 Tahun 2008. Dalam Pasal 16 UU 40/2008 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Jika pelaku terbukti dan sesuai dengan yang tertulis pada Pasal 16 UU 40/2008, maka dapat dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Itulah pembahasan tentang dasar hukum penghinaan suku, dan ancaman hukum yang berlaku. Perlu diingat jika jaksa biasanya akan memilih pasal yang paling relevan berdasarkan konteks kasus.

Sampai berita ini diterbitkan H.Riduan Alias Doan belum ada konfirmasi.

“Tim”